Scroll untuk baca artikel
BeritaJambiUncategorized

Viral! Oknum Diduga Pungut Upeti Alat Berat untuk Aktivitas PETI di Perbatasan Sarolangun–Merangin

106
×

Viral! Oknum Diduga Pungut Upeti Alat Berat untuk Aktivitas PETI di Perbatasan Sarolangun–Merangin

Sebarkan artikel ini

SAROLANGUN–MERANGIN, HotnetNews.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah perbatasan Kabupaten Sarolangun dan Merangin, tepatnya di kawasan Sungai Duo. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan adanya praktik pungutan uang keamanan terhadap alat berat yang melintas menuju lokasi PETI di Desa Muara Pemuat, Kecamatan Batang Asai.

Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan, seorang oknum berinisial Holil diduga meminta sejumlah uang kepada pemilik alat berat yang akan melintas di wilayah tersebut untuk mendukung aktivitas pertambangan emas ilegal.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku masyarakat sebenarnya telah lama menolak keberadaan PETI di kawasan Sungai Duo. Menurutnya, aktivitas tersebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan jalan hingga ancaman terhadap lingkungan hidup.

“Kami pernah menolak aktivitas PETI karena sangat merugikan masyarakat. Jalan utama desa rusak parah akibat lalu lalang kendaraan dan alat berat milik para cukong. Namun kami seperti tidak punya daya karena ada dugaan keterlibatan oknum tertentu yang seolah melegalkan aktivitas tersebut,” ujar warga dengan nada kesal.

Warga juga menyebut Desa Muara Pemuat selama ini menjadi jalur utama keluar masuk alat berat menuju lokasi PETI. Mereka menduga terdapat praktik pungutan uang keamanan terhadap setiap alat berat yang melintas.

“Kalau puluhan unit alat berat masuk, jumlah uang yang terkumpul tentu tidak sedikit. Informasinya setiap alat yang melintas harus membayar sejumlah uang keamanan,” ungkap sumber tersebut.

Dugaan Ancaman terhadap Wartawan !                                                                  Dalam upaya mengonfirmasi informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi pihak yang disebut-sebut dalam keterangan warga. Namun, bukannya memberikan klarifikasi, yang bersangkutan diduga melontarkan pernyataan bernada ancaman.

BACA ARTIKEL  Viral ! Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Belakang Polsek Kota Bangko Tidak Tersentuh hukum, Ada Apa !!

Menurut keterangan wartawan, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, oknum tersebut menyampaikan kalimat yang menyinggung keberadaan senjata tajam di rumahnya dan mengaitkannya dengan pihak yang dianggap telah menzaliminya.

Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian karena dinilai tidak mencerminkan sikap kooperatif dalam menjawab pertanyaan media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.

Gunakan Bahan Kimia Berbahaya, Lingkungan Terancam !!

Selain menggunakan alat berat jenis excavator, aktivitas PETI di kawasan tersebut juga diduga memanfaatkan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas.

Penggunaan zat beracun tersebut berpotensi mencemari tanah, sungai, dan ekosistem sekitar. Dampaknya tidak hanya dirasakan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam kesehatan masyarakat yang mengonsumsi ikan atau menggunakan air dari aliran sungai yang terpapar limbah pertambangan.

Secara global, pertambangan emas ilegal diketahui menjadi salah satu penyumbang terbesar pencemaran merkuri. Kerusakan lingkungan akibat PETI juga meningkatkan risiko banjir dan tanah longsor karena rusaknya struktur tanah serta hilangnya vegetasi penyangga.

Diduga Langgar UU Minerba

Aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat adanya langkah penertiban maupun penindakan hukum yang signifikan terhadap aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Warga Desak Aparat Bertindak !

Masyarakat Desa Muara Pemuat dan Desa Rantau Jering mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Sarolangun, Polres Merangin, dan Polda Jambi, untuk segera turun ke lapangan guna menghentikan aktivitas PETI yang dinilai telah merusak lingkungan serta merugikan negara.

BACA ARTIKEL  Dua Remaja Ditangkap Usai Pengeroyokan Fatal di Tigaraksa

“Kami berharap aparat kepolisian dan pemerintah daerah segera turun langsung ke lokasi. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap penegakan hukum dan pemerintah setempat,” ujar salah seorang warga.

Warga berharap adanya tindakan tegas dan transparan agar praktik pertambangan emas tanpa izin yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat segera dihentikan. [Red]