Hotnet News.co.id || Muara Tebo, Perkara konflik lahan Kecamatan Muara Tabir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, semakin memanas. Kasus ini diduga bermula dari penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk PT Andika Permata Nusantara (APN) oleh mantan Penjabat (Pj) Bupati Tebo, Aspan.
Akibat dari penerbitan PKKPR ini, seorang warga Desa Sungai Jernih, Edi Mulyadi, diduga menjadi korban kriminalisasi dan divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Tebo.
Oki Purnama, seorang aktivis yang memonitor perkembangan kasus ini, menyatakan bahwa konflik lahan antara masyarakat Muara Tabir dengan PT APN dimulai setelah PKKPR tersebut diterbitkan. Sebelumnya, masyarakat di daerah tersebut tidak pernah mengalami konflik lahan serupa.
Dalam waktu dekat, Oki dan rekan-rekannya berencana menggelar aksi demonstrasi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo. Mereka menduga ada praktik gratifikasi dalam proses penerbitan PKKPR PT APN.
Dugaan ini semakin kuat setelah mendengar kesaksian dari Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Kadis Bunnakan) Tebo, Rafik, dalam sidang pidana Edi Mulyadi.
Rafik menyatakan bahwa terdapat pertemuan antara mantan Pj Bupati Tebo, Aspan, dengan pemilik PT APN di Pekanbaru. Setelah pertemuan tersebut, PKKPR PT APN diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Tebo dan ditandatangani secara elektronik oleh Bupati Tebo.
Menurut Oki, kesaksian dari Kadis Bunnakan itu memperkuat dugaan adanya gratifikasi dalam penerbitan PKKPR tersebut.
Oki pun menegaskan bahwa mereka akan terus memonitor dan mengawal perkembangan kasus ini agar keadilan bagi masyarakat Muara Tabir dapat ditegakkan.
Dia berharap aksi demo yang akan digelar dapat mendorong pihak Kejaksaan untuk mengusut tuntas dugaan gratifikasi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan transparan dan adil.
“Kita ingin penegakan hukum di Kabupaten Tebo benar-benar ditegaskan,” kata Oki./(Jupri)