Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BekasiBeritaHukum

Ade Gentong Geram Tuding Oknum Dinas Disperkimtan Nilep Anggaran Solar

95
×

Ade Gentong Geram Tuding Oknum Dinas Disperkimtan Nilep Anggaran Solar

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id || Bekasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejumlah modus korupsi penyaluran bahan bakar minyak atau BBM bersubsidi jenis solar. Dalam kajiannya, modus ini dapat ditemui dari proses proses perencanaan, penyediaan, penyaluran, hingga tata laksana sistem pengawasan.

“Dalam proses perencanaan kuota, baik dalam lingkup nasional, per daerah, maupun per titik penyalur tidak berdasarkan perhitungan kebutuhan dan perkiraan,” tulis KPK dalam Kajian Risiko Korupsi Pengelolaan Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar.

Kemudian, masalah pada proses penyediaan BBM subsidi ini kerap kali terjadi di pemangku kepentingan yang bertugas mengevaluasi serta menyetujui impor minyak solar. Celah korupsi juga dapat ditemui dalam persoalan ketepatan penyaluran BBM subsidi yang selalu menjadi masalah utama.

Dalam hal ini dari sumber informasi yang kami dapat para supir disperkimtan kab. Bekasi yang tidak mau disebutkan namanya mereka menginformasikan sering terjadi pengurangan jatah solar setiap minggunya dari RAB disperkimtan, jika ini dilakukan rutin tiap tahunnya berapa kerugian negara yang mereka telah korupsi.

Dalam hal ini ade gentong Ketua ikatan wartawan online Indonesia kab. Bekasi mencoba komunikasi via WA kepada kepala dinas disperkimtan tidak ada respon sama sekali temuan dugaan korupsi pengadaan solar.

Ade gentong meminta kepada Pj. Bupati bekasi (Dedy Supriyadi – red) untuk mengevaluasi kinerja kadis disperkimtan dan APH bertindak karena tidak menyikapi Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang tindakan pidana korupsi. (Red)