HotnetNews.co.id||Muara Enim~ Ahmad Raminto ketika di minta konfirmasi tentang klarifikasi kejari terhadap surat yang ditujukan ke Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim. Ahmad Raminto kecam statemen Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H.,M.H yang menerangkan, ” Terkait Material Ilegal ini sebenarnya itu bukan wewenang Kejaksaan , tetapi itu merupakan wewenangan dari Aparat Kepolisian untuk menindaknya, dan kami juga mengapresiasi kepada media HotnetNews.co.id yang menjujung tinggi etika jurnalistik bahwa memberikan kesempatan untuk klarifikasi supaya berimbangnya berita “, tutup Kasi Intel Kejari Muara Enim. Kamis(11/12/2025).
Menurut ahmad raminto Esensi pendampingan hukum Kejaksaan bertujuan untuk mendukung Pemerintah Daerah dalam menyukseskan pembangunan infrastruktur demi kesejahteraan masyarakat, tanpa konflik kepentingan dan tanpa celah penyimpangan. Pendampingan hukum untuk pembangunan yang tepat anggaran, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat sasaran.
Tugas pendampingan DATUN tersebut
1. Memastikan proses pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Mencegah potensi permasalahan hukum sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran;
3. Memberikan rekomendasi hukum agar pekerjaan konstruksi berjalan Efektif, Efisien, dan Akuntabel.
Ketika pekerjaan konstruksi proyek pendampingan menggunakkan material batuan ilegal itu sudah bisa di sebut tidak akuntabel, seketika itu juga mestinya DATUN berkoordinasi dengan PPK dan kasi Intel untuk memastikan adanya penggunaan material batuan ilegal.
Berdasarkan temuan Ahmad Raminto, sedikitnya ada lima proyek yang diduga kuat menggunakan material ilegal, dengan total volume material ilegal mencapai ribuan meter kubik dan nilai proyek miliaran rupiah.
Proyek-proyek tersebut antara lain:
1. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Empelu Kec. Tanjung Agung (Penyedia Jasa: CV. OSA; Nilai: Rp 2,9 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 846 M³).
2. Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung (Penyedia Jasa: PT DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI; Nilai: Rp 7,1 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 1.732,58 M³).
3. Pembangunan Bronjong Desa Gunung Megang Dalam (Penyedia Jasa: CV. JUDA; Nilai: Rp 2,4 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 1.362 M³).
4. Pembangunan Bronjong di Kecamatan Benakat (Penyedia Jasa: CV. Nine Nine Jaya; Nilai: Rp 983 juta lebih; Penggunaan Material Ilegal: 479,50 M³).
5. Pembangunan Bronjong Desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim (Penyedia Jasa: CV. TUAH TETAP SEJAHTERA; Nilai: Rp 1,9 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 1.278 M³).
Ahmad Raminto juga Kecewa dengan Buruknya Pelayanan Publik Kejaksaan Negeri Muara Enim yang mana Surat Resmi yang dikirimkan pada tidak ada respon sama sekali sampai sekarang bahkan sudah menghubungi Costumer Service Kejari Muara Enim pada tanggal (08-12-2025) di nomor 0851-9169-6806 untuk menanyakan prihal surat yang dikirim tersebut.

“Saya menyayangkan dengan klarifikasi tersebut tidak mengundang saya sebagai sumber pelapor bahkan surat yang saya kirim tersebut belum ada balasan sampai sekarang dan juga saya telah menghubungi Nomor Kejari Muara Enim Via WhatsApp tapi tidak direspon sama sekali”, tutup Ahmad Raminto.
Kejaksaan wajib menanggapi surat resmi dari masyarakat. Jika mereka tidak membalas surat tersebut, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pelayanan publik dan keterbukaan informasi. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik: Badan publik, termasuk kejaksaan, wajib memberikan pelayanan yang baik, termasuk menanggapi permohonan atau pengaduan dari masyarakat. Klarifikasi melalui media tidak menggantikan respons formal terhadap surat resmi.














