HotnetNews.co.id||MUARA ENIM – Puluhan eks karyawan PT Pusaka Bumi Transportasi (PBT) yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Pekerja PBT (GKP-PBT) menggelar aksi damai di Kantor Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Selasa (21/7/2026), menuntut perusahaan segera melunasi hak-hak normatif pekerja yang hingga kini belum dibayarkan.
PT PBT merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi dan operasional pertambangan yang beroperasi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) yang mana merupakan subkontraktor dari PT Satria Bahana Sarana (PT SBS) yang berafiliasi dengan PT Bukit Asam. Berdasarkan informasi yang beredar, PT PBT diduga merupakan bagian dari kelompok usaha Blue Bird Group dan diduga memiliki keterkaitan dengan Bayu Priawan Djokosoetno yang saat ini menjabat sebagai Staf Khusus Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia sekaligus Komisaris Utama PT Blue Bird Tbk. Informasi tersebut masih memerlukan konfirmasi resmi dari pihak perusahaan maupun pihak terkait.
Dalam aksinya, massa menuntut pembayaran gaji, kompensasi, THR, dan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Mereka juga meminta Pemkab Muara Enim memfasilitasi penyelesaian sengketa serta mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran ketenagakerjaan.
Usai berorasi, perwakilan pekerja diterima dalam mediasi bersama Pemkab Muara Enim, Disnakertrans, PT PBT, dan PT Satria Bahana Sarana (SBS). Pekerja mengusulkan pembayaran hak dilakukan bertahap sebesar Rp15 juta per orang setiap bulan mulai akhir Juli 2026 dan dituangkan dalam perjanjian yang memiliki kekuatan hukum.
Perwakilan PT PBT mengakui perusahaan mengalami kesulitan keuangan dan menyatakan usulan tersebut akan disampaikan kepada manajemen pusat di Jakarta. Sementara itu, Disnakertrans Kabupaten Muara Enim menegaskan bahwa tuntutan eks karyawan merupakan hak normatif pekerja yang harus dipenuhi dan pemerintah akan terus memfasilitasi penyelesaian perselisihan.
Hasil mediasi menyepakati perusahaan akan memberikan jawaban tertulis paling lambat 23 Juli 2026. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pihak pekerja menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui mekanisme hukum hingga Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).














