Scroll untuk baca artikel
JambiKab. Merangin

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 24.373.80 Merangin Terus Berjalan, Warga Minta Aparat Bertindak

×

Diduga Kebal Hukum, Aktivitas Pelangsiran Solar Subsidi di SPBU 24.373.80 Merangin Terus Berjalan, Warga Minta Aparat Bertindak

Sebarkan artikel ini

MERANGIN – HOTNETnews.co.id – Dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi jenis Solar di SPBU 24.373.80 Simpang Limbur, Kabupaten Merangin, kembali menuai sorotan. Meski persoalan tersebut sebelumnya telah dilaporkan kepada BPH Migas, Kementerian ESDM, serta dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian telah dilaporkan ke Divisi Propam Paminal Mabes Polri, aktivitas pelangsiran disebut masih berlangsung secara terbuka hingga Selasa (21/7/2026).

Sejumlah warga mengaku kecewa karena praktik yang diduga melanggar ketentuan tersebut dinilai semakin marak dan dilakukan tanpa rasa takut. Kendaraan-kendaraan yang diduga digunakan untuk pelangsiran disebut masih bebas keluar-masuk area SPBU untuk mengisi Solar subsidi.

“Setiap hari masih terlihat kendaraan pelangsir antre. Kami heran mengapa praktik seperti ini masih terus berlangsung, padahal persoalan ini sudah ramai diberitakan dan dilaporkan ke berbagai instansi,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap aparat penegak hukum, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta Kementerian ESDM segera melakukan inspeksi mendadak dan penindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap penyaluran BBM subsidi.

Di sisi lain, informasi yang diterima redaksi juga menyebut dugaan adanya oknum aparat yang sebelumnya disebut menerima setoran dari para pelangsir masih perlu didalami. Dugaan tersebut telah dilaporkan kepada Divisi Propam Paminal Mabes Polri dan hingga kini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pimpinan Umum HOTNETnews.co.id  Slamet Riyadi, menegaskan bahwa apabila benar praktik pelangsiran masih berlangsung setelah adanya laporan resmi kepada instansi terkait, maka kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius seluruh aparat pengawas.

“Negara telah mengalokasikan BBM subsidi untuk masyarakat yang berhak, bukan untuk disalahgunakan. Jika benar praktik pelangsiran masih berlangsung secara terang-terangan, maka aparat yang berwenang harus segera bertindak dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat berdasarkan alat bukti yang sah,” tegas Slamet Riyadi.

Ia juga meminta agar proses pengawasan tidak berhenti pada penerimaan laporan semata, tetapi diikuti langkah nyata berupa pemeriksaan lapangan, audit distribusi BBM subsidi, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Oleh karena itu, pemberitaan ini disampaikan berdasarkan keterangan narasumber dan informasi yang diterima redaksi, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU 24.373.80, manajemen SPBU, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, hak koreksi, dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. [Red]