HotnetNews.co.id || Muratara- Sum-sel- Awak media Hot Net News yang bekerja di kabupaten Muratara Mega (26) mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam penggarapan pembagunan proyek Stasiun pemantau air di lokasi SD Embacang Lama , tepatnya di desa Embacang lama kecamatan karang jaya, kabupaten Muratara di pertanyakan keberadaan proyek yang diduga menyalahi aturan.
Sejumlah awak media mensinyalir adanya dugaan ketidak beresan dalam pembuatan proyek KLHK RI di desa tersebut
Kondisi demikian dibuktikan adanya pembangunan proyek tersebut diduga tanpa dilengkapi adanya papan nama sehingga jelas menyalahi aturan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.
Dimana UU tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi pertanggung jawaban terhadap publik mengingat sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembangunan proyek tersebut dari negara yang dihimpun dari uang rakyat sehingga harus kembali pada rakyat sesuai peruntukannya
“Papan nama proyek tersebut harusnya memuat terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan, akan tetapi sayangnya tidak ada,”Katanya Sabtu (7/09/2024)
Terpantau di lapangan Sebanyak Satu proyek Stasiun pemantau air ini tidak di ketahui siapa CV pelaksananya, dan siapa yang berkapasitas sebagai konsultan pengawas nya, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan nya sehingga sulit untuk dilakukan pengawasan
Sementara itu Kepala Desa setempat Idham saat di temui di rumahnya menjelaskan,” Terkait Bangunan itu saya tidak tau siapa pemborong nya dan saya juga tidak tau berapa pagi anggaran yang digunakan dalam pembangunan tersebut”Ujarnya
Hingga berita ini dipublikasikan belum juga ada papan nama proyek terpasang, padahal pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan dan pemasangan papan nama harusnya sejak dari awal penggarapan proyek.
Sementara itu Kepala di Dinas Dlhp kabupaten Muratara ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp memberikan keterangan terkait Pembangunan proyek tersebut hanya menjawab ,” itu dari KLHK Agek q infokan ke KLH,” jawabannya singkat.
(Putra)