Scroll untuk baca artikel
Bekasi

“Dugaan Limbah PT Daimoto Mengalir ke Drainase, PPRI: Bongkar Dokumennya!”

×

“Dugaan Limbah PT Daimoto Mengalir ke Drainase, PPRI: Bongkar Dokumennya!”

Sebarkan artikel ini

DPP PPRI Soroti Dugaan Pembuangan Limbah PT Daimoto ke Drainase Jababeka

BEKASI — HOTNETNEWS.CO.ID        Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (DPP PPRI) mempertanyakan pengelolaan dan kelengkapan perizinan air limbah PT Daimoto Indonesia menyusul keluhan warga terkait dugaan adanya pembuangan cairan ke drainase kawasan Jababeka. Jum’at (25/9/2026)

Keluhan warga disebut berkaitan dengan bau menyengat yang tercium di sekitar lingkungan. Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian DPP PPRI yang meminta adanya pemeriksaan terbuka dari instansi berwenang.

Wakil Ketua Umum DPP PPRI sekaligus Pimpinan Redaksi Buser86.id, Abdul Hamid, telah melakukan konfirmasi kepada pihak perusahaan. Dalam keterangannya, pihak PT Daimoto Indonesia yang diwakili Kori selaku GA menyampaikan bahwa perusahaan bekerja sama dengan pihak ketiga untuk menangani limbah cair.

Namun, saat ditanyakan mengenai identitas perusahaan pengelola limbah, dasar kerja sama, legalitas, dokumen lingkungan, hingga mekanisme pembuangan, pihak perusahaan disebut belum dapat memberikan penjelasan secara rinci.

“Kami mempertanyakan dokumen dan mekanisme pengelolaan air limbahnya. Kalau memang air tersebut berasal dari kegiatan produksi, harus jelas bagaimana pengolahannya, ke mana dibuang, apakah memenuhi baku mutu, serta apakah seluruh persetujuan yang diwajibkan sudah dipenuhi,” ujar Abdul Hamid.

DPP PPRI menegaskan, sorotan tersebut bukan vonis terhadap perusahaan. Kepastian harus diperoleh melalui pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel, dan pengujian laboratorium.

Karena itu, DPP PPRI meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan instansi terkait segera turun ke lokasi, memeriksa instalasi pengolahan air limbah, titik pembuangan, dokumen lingkungan, hasil uji laboratorium, serta legalitas pihak ketiga yang menangani limbah.

“Kalau semuanya sesuai aturan, silakan dibuka secara transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian. Tetapi jika ditemukan pelanggaran, kami meminta pemerintah bertindak sesuai ketentuan hukum,” tegas Abdul Hamid.

BACA ARTIKEL  Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bersama Muspika Sukatani, Bersihkan Tumpukan Sampah Pintu Air BSA 1 Kali Capang Sukatani

Dugaan pencemaran tidak cukup dibuktikan hanya dengan bau atau warna cairan. Sumber limbah, kandungan cairan, baku mutu, dokumen perizinan, dan unsur pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan pengujian ilmiah.

DPP PPRI berharap persoalan tersebut segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat serta memberikan kepastian hukum bagi warga maupun pihak perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan redaksi membuka ruang hak jawab dan koreksi kepada pihak terkait sesuai dengan UU pers. [Red]