Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Uncategorized

Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Dipanggil KPK Terkait Ijin Tambang

46
×

Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Dipanggil KPK Terkait Ijin Tambang

Sebarkan artikel ini
Mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (Foto : Kompas)

Jakarta, Hotnetnews.co.id, KPK memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Dia dipanggil terkait kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di Kaltim.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (2/10/2024).

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur. Total, ada lima orang saksi yang dipanggil KPK dalam kasus tersebut hari ini.

Selain memeriksa Awang Faroek Ishak, tim penyidik juga memanggil Wahyu Widhi Heranata sebagai saksi. Wahyu diketahui merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kaltim.

Tim penyidik juga memanggil Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Dona Walfiaries Tania, sebagai saksi. Selain itu, KPK memanggil satu orang ASN dan pihak swasta masing-masing bernama Zakariyansyah Iban dan Rudy Ong Chandra.

KPK sebelumnya menggeledah rumah Awang Faroek di Samarinda. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (29/9).

Penyidik KPK menyita sejumlah bukti dari penggeledahan di rumah Awang Faroek. Bukti itu berupa dokumen terkait IUP.

KPK juga telah mencegah tiga orang terkait dugaan korupsi di wilayah Kalimantan Timur itu ke luar negeri. KPK menyebutkan kasus itu terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan IUP di wilayah Kaltim.

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) pada wilayah Kalimantan Timur,” kata jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Tessa mengungkap tiga orang yang dicegah itu adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI), DDWT, dan ROC. Surat pencegahan terhadap ketiganya dikeluarkan sejak 24 September 2024.

BACA ARTIKEL  Bareskrim Sita 1.883 Balpress, Kabareskrim Ungkap untuk Selamatkan Industri Lokal dan Bisnis UMKM 

Tessa juga menyebutkan pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara itu. Namun KPK masih enggan menyampaikan lebih jauh mengenai perkembangan penyidikan perkara itu.(dtk

Copyright © 2023 | PT. Media Berita Net Online | All Rights Reserved.