HotnetNews.co.id||PALEMBANG – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi gratifikasi terkait proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, dengan agenda pembacaan tanggapan atas eksepsi terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), digelar di Pengadilan Negeri Palembang.
Usai persidangan, sejumlah wartawan meminta tanggapan kepada para terdakwa mengenai materi tanggapan eksepsi yang telah dibacakan JPU. Salah satu pertanyaan yang diajukan awak media adalah, “Siapa pemrakarsa pertemuan dalam perkara ini?”
Para terdakwa tampak hendak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut. Namun, sebelum jawaban disampaikan, seorang Jaksa Penuntut Umum yang berada di dekat para terdakwa terdengar mengatakan, “Jangan dijawab, biar PH yang menjawab.”
Setelah ucapan tersebut, para terdakwa tidak lagi memberikan jawaban kepada wartawan. Mereka hanya melemparkan senyuman kepada awak media sebelum meninggalkan area Pengadilan Negeri Palembang bersama tim penasihat hukumnya.
Peristiwa itu menjadi perhatian para jurnalis yang hadir meliput persidangan. Menurut wartawan di lokasi, permintaan konfirmasi dilakukan setelah sidang selesai sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang berimbang dari seluruh pihak yang berperkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum mengenai ucapan tersebut maupun alasan para terdakwa tidak memberikan tanggapan kepada awak media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Jaksa Penuntut Umum, penasihat hukum terdakwa, maupun pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

















