Hotnet News.co.id ||Sumut (Medan), Terungkap pada sidang pemanggilan kedua Pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumut terhadap Ketua PN Sei Rampah Muhammad Sacral Ritonga,S.H.,M.H dan Nurhayati selaku Pelapor, bahwasanya ada dugaan selama ini bahwa pihak Internal di Pengadilan Negeri Sei Rampah ada meminta imbalan uang kepada pelapor Nurhayati.
Sehingga dalam persidangan tersebut membuat ketua PN Sei Rampah gerah dan berjanji akan melakukan pemeriksaan internal di Pengadilan Sei Rampah atas dugaan permintaan imbalan ini kepada pelapor Nurhayati sebagai upaya untuk percepatan proses Konstatering dan Eksekusi, namun nyatanya proses tersebut selalu tertunda hingga lebih kurang 9 bulan dari putusan Inkrah Mahkamah Agung (MA) pada Nopember 2023 lalu.
Hal ini ditegaskan James Marihot Panggabean selaku Pjs.Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada wartawan, Jum’at (9/8/2024) sore melalui telepon selularnya. “Terkait dugaan adanya permintaan imbalan uang kepada pelapor Nurhayati Ketua PN Sei Rampah akan melakukan pemeriksaan internal terhadap seluruh anggotanya, dan jika kedapatan memang ada praktik permintaan imbalan ini ketua PN Sei Rampah akan menindak tegas anggotanya tersebut,” ujar James Marihot.
Soal pemeriksaan dan penindakan atas dugaan permintaan imbalan berupa uang kepada pelapor Nurhayati , yang akan dilakukan ketua PN Sei Rampah ini biarlah akan menjadi ranah Ketua PN Sei Rampah yang akan menegakkan hukum di tubuh internal Pengadilan Negeri Sei Rampah.
“Pemeriksaan secara internal atas dugaan permintaan imbalan uang kepada Nurhayati ini, merupakan kasus serius yang harus disikapi Ketua PN Sei Rampah sebagai wujud untuk menciptakan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) yang selama ini diagungkan di seluruh wilayah penegakkan hukum di Indonesia, sehingga masyarakat mendapat kepastian hukum tanpa adanya permintaan imbalan atau praktik Korupsi,” kata James Marihot kepada wartawan.
Sementara itu Nurhayati, kepada wartawan, Sabtu (10/8/2024) selaku Pelapor yang selama ini merasa dimintai imbalan oleh oknum yang ada di Pengadilan Negeri Sei Rampah, menyambut baik sikap Ketua Pengadilan Negeri Sei Rampah pada Persidangan kedua di Ombundsman RI Perwakilan Sumut, Jum’at (9/8/2024) kemarin, pasalnya Ketua PN Sei Rampah akan melakukan Pemeriksaan Internal seluruh Anggotanya terkait Permintaan imbalan terhadap kasus perdata yang sudah inkrah itu.
“Saya menaruh harapan besar terhadap Ketua PN Sei Rampah akan berencana melakukan pemeriksaan internal terhadap anggotanya atas dugaan permintaan imbalan kepada saya yang sudah memenangkan kasus perdata di Dususn IV Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan Serdang Bedagai,” Kata Nurhayati. (Jurlis)