Scroll untuk baca artikel
Bekasi

KPK Bongkar Mekanisme Proyek Pemkab Bekasi: Pengondisian Pemenang hingga Dugaan Fee Didalami

×

KPK Bongkar Mekanisme Proyek Pemkab Bekasi: Pengondisian Pemenang hingga Dugaan Fee Didalami

Sebarkan artikel ini

BEKASI — HOTNETNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Penyidik kini menelusuri secara mendalam bagaimana proyek pengadaan barang dan jasa ditentukan, siapa yang mengarahkan, hingga dugaan adanya pengondisian pihak tertentu sebagai pemenang dan pemberian fee. Minggu (27/9/2026)

Pendalaman tersebut dilakukan melalui pemeriksaan 26 orang saksi pada 24–25 September 2026 di Gedung Balai Bahasa Provinsi Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik menggali keterangan para saksi terkait sejumlah proyek pengadaan di Kabupaten Bekasi, termasuk proses serta mekanisme pelaksanaannya.

Penyidikan tidak berhenti pada persoalan administrasi pengadaan. KPK juga mendalami peran dan keterkaitan Ipda Yayat Sudrajat dalam rangkaian proyek yang tengah ditelusuri.

Sebelumnya, dalam pemeriksaan pada 22 September 2026, KPK turut meminta keterangan sejumlah kepala dinas, mantan pejabat daerah, serta pihak swasta mengenai proyek pengadaan barang dan jasa yang diduga dikerjakan berdasarkan arahan Yayat.

Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, sejumlah pertanyaan penting kini menjadi fokus penyidik: bagaimana proyek ditentukan, siapa yang mendapatkan pekerjaan, apakah terdapat pengondisian dalam proses pengadaan, serta apakah ada pemberian fee kepada pihak tertentu.

Pengembangan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Berdasarkan keterangan KPK yang telah diberitakan sebelumnya, pengembangan perkara menggunakan surat perintah penyidikan baru yang masih bersifat umum. Hingga tahap tersebut, KPK belum mengumumkan adanya tersangka baru dalam pengembangan perkara.

KPK masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai rangkaian peristiwa tersebut. Karena itu, dugaan keterlibatan maupun peran pihak-pihak yang sedang didalami penyidik tetap harus ditempatkan dalam kerangka asas praduga tak bersalah sampai terdapat penetapan dan putusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan.

BACA ARTIKEL  Polres Metro Bekasi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI Kabupaten Bekasi

Kini pertanyaan besarnya bukan sekadar siapa yang mengerjakan proyek, tetapi juga bagaimana proyek itu diperoleh, siapa yang diduga mengarahkan, serta apakah terdapat aliran fee di balik proses pengadaan tersebut.

Publik menunggu hasil pendalaman KPK untuk mengungkap secara terang mekanisme pengadaan proyek di Kabupaten Bekasi dan memastikan apakah proses tersebut berjalan sesuai aturan atau justru terdapat praktik yang menyimpang. [Red]