BOGOR — HOTNETNEWS.CO.ID Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Langkah tersebut diambil setelah Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan Lapas Cibinong saat melakukan inspeksi mendadak pada Rabu, 23 September 2026.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Rudi Setiawan, membenarkan penonaktifan tersebut dalam konferensi pers, Sabtu (26/9/2026).
Menurut Rudi, lima pejabat tersebut dinonaktifkan karena diduga bertanggung jawab atas kondisi yang ditemukan Ombudsman dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan internal.
Lima pejabat yang dinonaktifkan terdiri dari:
1. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong;
2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP);
3. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik);
4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib);
5. Kepala Urusan Umum.
Rudi menjelaskan, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap bagaimana kondisi tersebut bisa terjadi, termasuk menelusuri pihak yang bertanggung jawab.
Khusus Kepala Urusan Umum, pemeriksaan juga berkaitan dengan pengelolaan barang milik negara serta fasilitas yang berada di lingkungan lapas.
Sebelumnya, Ombudsman RI mengungkap adanya sejumlah bangunan di kawasan belakang Lapas Cibinong yang memiliki fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Temuan tersebut antara lain mencakup ruangan seperti tempat tinggal, ruang tamu, dapur, televisi, pendingin udara, kulkas hingga perlengkapan lainnya.
Dalam pemeriksaan tersebut juga ditemukan kulkas yang disebut berisi minuman keras. Ombudsman sebelumnya menyoroti adanya fasilitas yang dinilai menyerupai hunian atau apartemen di area yang terpisah dari blok hunian biasa.
Kemenimipas menyatakan seluruh temuan tersebut menjadi objek pemeriksaan untuk mengetahui asal-usul fasilitas, keberadaan barang, serta mengapa sebagian barang yang sebelumnya ditemukan Ombudsman kemudian berpindah atau tidak lagi berada di lokasi.
Rudi menegaskan proses pemeriksaan masih berlangsung. Karena itu, status lima pejabat tersebut saat ini adalah dinonaktifkan untuk kepentingan pemeriksaan, bukan berarti telah dinyatakan bersalah. [Red]












