Hotnet News.co.id || Kab. Bekasi – Senin 03/juni/2024 – Memalukan Terbongkarnya di duga perselingkuhan karyawan Pt (M.A) yang berdomisili di Perumahan Mega Regency kecamatan Serang Kabupaten Bekasi yang mana di ketahui suami dari inisial (S.R) Berselingkuh dengan inisial (E.O) yang mana pernah bekerja di dalam satu perusahaan merupakan istri sah dari inisial (i) dan awal terbongkarnya perbuatan perselingkuhan inisial (M.A) dan (E.O) ini di bongkar oleh istri sahnya sendiri yaitu (S.R) yang Memberitahu dan menceritakan kelakuannya dan atau perbuatan yang sudah di lakukannya selama perselingkuhan ke Inisial (I) yang adalah Statusnya Suami dari inisial (E.O)
Di ketahui Obrolan- obrolan atau pesan singkat yang di kirim oleh istri sahnya inisial (M.A) adalah (S.R) Kepada inisial (i) yang merupakan suami dari (E.O) Mengirimkan beberapa bukti perselingkuhan tersebut yang di kirim berupa vidio/Poto yang memperlihatkan kemesraan di dalam kamar di atas ranjang seperti yang terlihat dalam video di duga syur yang beri emot/sticker yang sedikit menutupi wajahnya yang di duga sudah selesai melakukan hubungan tak wajar di luar pernikahan dan keduanya masing-masing memiliki pasangan
Saat di konfirmasi Awak Media Redaksi buser86.id inisial (M.A) mengakui dan sadar bahwa pernah punya hubungan gelap dengan (E.O) Yang mana status istri orang (i) dan dirinya mengakui juga sudah melakukan hubungan intim di rumahnya sendiri di saat istri yang sedang hamil dan Pulang kampung, (M.A) akui perselingkuhan tersebut di hadapan istri sahnya (S.R) ,pak Rt , bidang Keamanan setempat dan para awak media
Saat di Minta pertanggung jawaban oleh (i) yang mana adalah suami dari (E.O ) dan korban perselingkuhan antara (M.A) dan (E.O ) dirinya akan melaporkan kepada pihak kepolisian guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya dan pelaku potensi penjara dan terancam pidana perselingkuhan sebagai mana KUHP menurut hukum Pasal 284 KUHP lama Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023
(hendro/aro)