HotnetNews.co.id||Palembang~ Dimasa Reformasi Polri Komunike Arus Bawah Anti Pemupakatan Jahat Melakukan Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Sumatera Selatan  Tentang Banyaknya Penggunaan Material Ilegal di Proyek Pemerintahan Kabupaten Muara Enim. Kamis, 15 Januari 2026. Haji Adriansyah selaku Kordinator Lapangan mendesak Kapolda Sumatera Selatan untuk menindak tegas penggunaan material ilegal di Proyek Pemerintah Kabupaten Muara Enim, “Dimasa Reformasi Polri ini sebagai transformasi organisasi kepolisian agar lebih profesional dan akuntabel dalam memberikan pelayanan, tanggap dalam merespon ancaman, serta responsif dalam memahami kebutuhan masyarakat, Karena kami akhir September 2025 kami sudah melaporkan ke Pihak Krimsus Polda Sumsel Subdit 4 Unit 2 tentang penggunaan Material Ilegal ini sampai sekarang belum ada tindak lanjut sama sekali”, tutur H. Adriansyah.
Berdasarkan Perintah Presiden Republik Indonesia dalam Pidato Kenegaraan yang ditindaklanjuti oleh Kapolri melalui Surat Telegram Kabareskrim nomor STR/2293/VIII/RES.5.5./2025 tentang penegakan hukum terhadap tambang ilegal di seluruh wilayah.  Isu yang di angkat mendesak Kapolda untuk segera tangkap dan penjarakan PENYEDIA JASA YANG MENGGUNAKAN MATERIAL TAMBANG BATU, PASIR DAN TANAH URUG ILEGAL DALAM PROYEK KONSTRUKSI PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM.
TANGKAP DAN PENJARAKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN YANG MEMBIARKAN PENGGUNAAN MATERIAL TAMBANG BATU, PASIR DAN TANAH URUG ILEGAL DALAM PROYEK KONSTRUKSI PEMERINTAH KABUPATEN MUARA ENIM.
Ada Lima Belas Paket Proyek penyedia jasa yang menggunakan material batuan ilegal tersebut  yang kami Laporkan, “Dari 15 Paket Proyek Tersebut Pejabat Pembuat Komitment yakni Zainal Kumbu, ARI JONATAN, DESI FITRIAN, AHMAD DANI, AGUS RAHMAN,” Ujar Ahmad Solihin Kordinator Aksi. Pasal yang di sangkakan adalah pasal 161 undang-undang MINERBA dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 milyar. Dengan modus operandi mengambil batu sungai disekitar lokasi proyek.
“Allhamdulillah kami sudah melakukan aksi hari ini sudah menyampaikan dan melaporkan terkait 15 Proyek Menggunakan Material Ilegal ke Polda Sumsel baik itu Penyedia Jasa maupun Pejabat Pembuat Komitment (PPK) dan Kami meminta Kepada polda Sumsel untuk menindak dengan Profesional serta Transparan , Apalagi dimasa Reformasi Polri ini Kami meyakini Pihak Polri bisa Bertransformasi , ketika tidak ada tindaklanjutnya lagi kami akan melakukan Aksi Demo ke 2 di Mapolda Sumsel”, Tutup H. Adriansyah.














