HotnetNews.co.id||Jambi Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan(PBAK) UIN Jambi kembali menuai kontroversi. Kali ini, aturan yang diterapkan justru menimbulkan kebingungan dan ketidakadilan.Meskipun organisasi internal kampus, baik Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) maupun Unit Kegiatan Profesi (UKP), diizinkan untuk membuka stand dan ini sesuai dengan hasil rapat rektor dan panitia PBAK, aturan tersebut melarang organisasi eksternal kampus untuk ikut serta membuka stand. Selasa (27-08-2024)
Namun, ironisnya, PMII, sebuah organisasi eksternal kampus, justru mendapat pengecualian dan diizinkan untuk mendirikan stand guna untuk merekrut anggota baru di depan Audittorim UIN STS Jambi.Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keadilan dan transparansi dalam penerapan aturan. Mengapa organisasi eksternal kampus dilarang, sementara PMII justru mendapatkan perlakuan istimewa?
Ditambah lagi pada pertemuan yang dilakukan beberpa mahasiswa UIN Jambi dengan warek 3 bagian kemahasiswaan didepan Auditorium UIN STS Jambi menanyakan perihal tentang perizinan pembukaan stand,namun justru didalam perbincangan tersebut sama sekali warek 3 seolah olah tidak tahu mengenai PMII yang selaku organisasi eksternal kampus malah mendapatkan izin untuk membuka stand.
“Aturan yang diterapkan di PBAK ini sangat ambigu dan tidak sesuai hasil kesepakatan ,” ujar Muhamad Arzet sebagai mahasiswa uin Jambi.lanjutnya,“harusnya jika PMII diperbolehkan membuka stand maka HMI,IMM,KAMMI,juga haruus diperbolehkan”.
Kejadian ini menunjukkan bahwa PBAK UIN Jambi tidak hanya diskriminatif terhadap organisasi internal, tetapi juga terhadap organisasi eksternal. Aturan yang diterapkan tidak konsisten dan tidak transparan, sehingga menimbulkan ketidakpercayaan di kalangan mahasiswa.
Semoga ke depannya, PBAK UIN Jambi dapat menerapkan aturan yang lebih adil dan transparan, sehingga semua organisasi, baik internal maupun eksternal, dapat berpartisipasi secara setara dan berkontribusi positif bagi pengembangan mahasiswa.