HotnetNews.co.id || JABAR, Bapenda Jawa Barat mengumumkan bakal menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Ada berbagai pemutihan pajak yang diberikan menurut informasi yang diberikan di media sosial.
Program Pemutihan PKB Jabar 2024:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
2. Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
4. Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
5. Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pemutihan ini berbeda dari pemutihan khusus di Samsat Terminal Leuwipanjang berupa diskon 10 persen PKB yang berlangsung sampai 23 Desember 2024.
Bapenda Jawa Barat memberikan fasilitas ini sebagai lanjutan dari pemutihan 10 persen BBNKB I untuk pengunjung yang melakukan pembelian kendaraan baru di Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) Bandung 2024.
Selain itu pemutihan diskon 10 persen PKB juga dikasih untuk wajib pajak di wilayah hukum Polda Jawa Barat yang melakukan transaksi pembayaran pajak selama GIIAS Bandung berlangsung.
Pemutihan spesial bagi pengunjung GIIAS Bandung itu berlaku hanya pada 25-29 September 2024.
Selain Jawa Barat, pemutihan pajak kendaraan juga sekarang masih berlangsung di berbagai wilayah seperti Aceh, Bengkulu dan Jawa Tengah. (Red)