Bekasi || Hotnetnews.co.id
30-11-2024
Sebagai amanat peraturan presiden tentang rincian APBN tahun 2022 salah satu prioritas penggunaan dana desa adalah untuk ketahanan pangan dengan besaran minimal 20 persen dari pagu yang di Terima desa melalui kebijakan ini di harapkan pemerintah Desa dapat melaksanakan kegiatan yang sesuai dengan potensi desanya, bagaimana dana desa di pergunakan untuk kegiatan tergantung pada hasil musyawarah desa.
Dari program ketahanan pangan ternak domba desa sumber urip kecamatan Pebayuran kabupaten bekasi kepala desa sumber urip jajang su’jai kini menuai polemik dari masyarakat desa sumber urip pasal nya anggaran ketahanan pangan yang di alokasikan untuk pembelian domba dengan total pagu anggaran Rp. 163.965.000 namun sayang ternak domba tersebut kini di kuasai oleh aparatur pemerintah Desa, dan BPD bukan untuk masyarakat yang miskin yang tidak punya penghasilan tetap dan di duga anggaran ketahanan pangan desa sumber urip di jadikan ajang bisnis oleh kelompok tertentu yaitu pemerintah desa
Entan sutarya salah seorang warga desa sumber urip saat di mintai keterangan oleh awak media mengatakan kami sebagai warga sumber urip sangat kecewa kepada pihak aparatur pemerintah desa sumber urip yang mana seharusnya ternak domba itu untuk masyarakat yang kurang mampu agar ada penghasilan tambahan dari ternak domba tersebut tapi apa yang terjadi masyarakat desa sumber urip cuma jadi penonton yang menerima manfaat orang – orang pemerintah desa setempat bukan kelompok ternak yang ada di proposal kelompok ternak yang ada di proposal cuma di jadikan asas manfaat oleh pihak desa ungkap entan sutarya sambil geram
Di tempat terpisah salah seorang tokoh masyarakat desa sumber urip kampung babakan banten sangat menyayangkan tindakan pemerintah desa sumber urip yang tidak pro warga hanya mementingkan pihak golongan tertentu kami sebagai masyarakat merasa kecewa kepada pihak pemerintah desa sumber urip mestinya di utamakan penerima manfaat bukan kelompok tertentu seperti aparatur pemerintah desa, BPD diakan dapat honor dari pemerintah daerah masyarakat atau warga cuma di jadikan korban aja ucap salah seorang tokoh masyarakat desa sumber urip yang tidak mau menyebutkan namanya.
Dengan adanya hal kejadian ini maka di duga kepala desa sumber urip kecamatan Pebayuran kabupaten bekasi telah melanggar undang-undang desa no 6 tahun 2014 tentang kepala desa di larang yang berbunyi
1,merugikan kepentingan umum
2, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri pihak lain, dan golongan atau pihak tertentu
3,menyalahgunakan wewenang tugas hak dan atau kewajiban nya
4,melakukan tindakan meresahkan kelompok masyarakat desa
Berdasarkan keterangan yang di simpulkan dari berbagai Nara sumber dari pantauan media di duga kepala desa sumber urip kecamatan Pebayuran kabupaten bekasi meraup keuntungan pribadi dari anggaran ketahanan pangan tahun 2024 yang seharusnya ternak domba tersebut di kelola olah masyarakat desa sumber urip tetapi kini di kelola oleh pihak tertentu yakni aparatur desa serta BPD maka dari itu masyarakat desa sumber urip berharap kepada pemerintah baik pemerintah kecamatan Pebayuran, pemerintah Daerah kabupaten bekasi, dinas Peternakan, inspektorat kabupaten bekasi, aparatur penegak hukum, agar segera melakukan Audit dan monitoring kelapangan supaya terkesan ada pembiaran desa desa sumber urip
Sampai berita ini di terbitkan pihak pemerintah desa tidak bisa di temui.
Red