Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Muara EnimKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanMUARA ENIM

PSK Muara Enim Di Gerayangin Material Batuan Ilegal, Kinerja Kejari Di Pertanyakan ?

115
×

PSK Muara Enim Di Gerayangin Material Batuan Ilegal, Kinerja Kejari Di Pertanyakan ?

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Muara Enim~ Pendampingan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim terhadap sejumlah Proyek Strategis Kabupaten (PSK) Pembangunan di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim menuai kritik tajam.

Alih-alih memastikan kepatuhan hukum, Kejari Muara Enim dituding membiarkan proyek-proyek tersebut terus berjalan meskipun ditemukan indikasi penggunaan material batuan tak berizin atau ilegal.

Kritik ini disampaikan secara resmi oleh Ahmad Raminto, salah satu Pemerhati Pembangunan di Kabupaten Muara Enim. Melalui surat resmi yang dilayangkan ke Kejari Muara Enim pada Kamis (4/12/2025), Raminto meminta penjelasan terkait temuan di lapangan.

“Dengan ini meminta penjelasan terhadap temuan di lapangan atas proyek di Dinas PUPR yang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, karena temuan kami di lapangan proyek-proyek tersebut menggunakan material batuan tak berizin atau ilegal,” ujar Raminto dalam keterangannya.

Raminto menyoroti ironi dalam peran pendampingan hukum kejaksaan, yang seharusnya berfungsi mencegah penyimpangan dan memastikan integritas proyek strategis daerah, namun justru terkesan permisif terhadap pelanggaran hukum yang nyata.

Berdasarkan temuan Ahmad Raminto, sedikitnya ada lima proyek yang diduga kuat menggunakan material ilegal, dengan total volume material ilegal mencapai ribuan meter kubik dan nilai proyek miliaran rupiah.

Proyek-proyek tersebut antara lain:

Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Empelu Kec. Tanjung Agung (Penyedia Jasa: CV. OSA; Nilai: Rp 2,9 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 846 M³).

Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung (Penyedia Jasa: PT DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI; Nilai: Rp 7,1 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 1.732,58 M³).

Pembangunan Bronjong Desa Gunung Megang Dalam (Penyedia Jasa: CV. JUDA; Nilai: Rp 2,4 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 1.362 M³).

BACA ARTIKEL  Yusup (Kong Mpe) Ketua Komunitas Pemuda Bekasi Ajak Warga Sukseskan MTQ ke 38 Tingkat Jabar

Pembangunan Bronjong di Kecamatan Benakat (Penyedia Jasa: CV. Nine Nine Jaya; Nilai: Rp 983 juta lebih; Penggunaan Material Ilegal: 479,50 M³).

Pembangunan Bronjong Desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim (Penyedia Jasa: CV. TUAH TETAP SEJAHTERA; Nilai: Rp 1,9 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 1.278 M³).

Semua proyek ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berbeda, yakni Deasy Fitrian, ST,.MM, Agus Rahman, ST., MM, dan Arie Jonathan Mulyanthara, ST. MM.

Raminto menegaskan bahwa penggunaan material tak berizin dalam proyek pemerintah merupakan tindakan yang berpotensi melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

“Saya mempertanyakan tugas pokok dan fungsi pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Enim terhadap temuan di lapangan atas proyek tersebut,” tegas Raminto dengan nada geram.

Surat resmi tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Muara Enim, tetapi juga ditembuskan kepada otoritas yang lebih tinggi, termasuk Kepala Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, menuntut adanya audit dan peninjauan ulang terhadap proses pengawasan proyek di daerah tersebut.