CIKARANG | HOTNETNEWS.CO.ID — Penanganan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan Hairil Tami ke Polres Metro Bekasi kembali dipertanyakan. Lebih dari satu tahun sejak laporan dibuat pada 10 September 2025, hingga Kamis (17/9/2026), pihak pelapor mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan signifikan maupun penetapan tersangka.
Hairil Tami menyatakan kecewa terhadap lambannya proses penanganan perkara yang dinilainya telah berlangsung cukup lama. Menurutnya, komunikasi dengan penyidik juga menjadi persoalan karena upaya kuasa hukumnya untuk memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terbaru disebut belum mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.
“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap perkara ini dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional,” ujar Hairil Tami, Rabu (17/9/2026).
Sorotan juga disampaikan kuasa hukum Hairil, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI.
Donny mempertanyakan perkembangan perkara tersebut. Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih mencantumkan rencana mengundang terlapor berinisial IK untuk menjalani klarifikasi.
“Yang kami pertanyakan adalah progres konkret perkara ini. Kami sudah berulang kali mencoba berkomunikasi dengan penyidik untuk memperoleh perkembangan terbaru, tetapi komunikasi tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya. Klien kami membutuhkan kepastian mengenai proses laporan yang telah berjalan lebih dari satu tahun,” tegas Donny.
Menurut Donny, apabila tidak terdapat perkembangan dan komunikasi yang memadai, pihaknya mempertimbangkan menempuh mekanisme pengawasan internal kepolisian.
“Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa kejelasan, kami tidak menutup kemungkinan menyampaikan pengaduan kepada divisi profesi Propam maupun instansi pengawas internal kepolisian lainnya. Ini bukan soal mendesak siapa pun, tetapi soal transparansi dan kepastian proses hukum bagi pelapor,” ujarnya.
Perkara tersebut bermula dari aduan tertanggal 10 September 2025 dengan nomor R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI. Dalam laporan tersebut, dugaan perbuatan yang dipersoalkan dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Hingga berita ini diturunkan, Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara, termasuk alasan belum adanya kejelasan sebagaimana dipertanyakan pihak pelapor dan kuasa hukumnya.
HOTNETNEWS.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Polres Metro Bekasi maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan sesuai fakta dan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Red]












