Scroll untuk baca artikel
BekasiBeritaUncategorized

“Setahun Laporan Dugaan Penggelapan Jalan di Tempat? Hairil Tami Desak Kapolres Metro Bekasi Buka Terang Progres Perkara

×

“Setahun Laporan Dugaan Penggelapan Jalan di Tempat? Hairil Tami Desak Kapolres Metro Bekasi Buka Terang Progres Perkara

Sebarkan artikel ini

CIKARANG, JAWA BARAT | HOTNETNEWS.CO.ID — Penanganan laporan dugaan penggelapan dengan pemberatan yang dilaporkan Hairil Tami ke Polres Metro Bekasi (Kabupaten) menuai sorotan. Pasalnya, laporan yang dibuat sejak 10 September 2025 hingga September 2026 disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan maupun kejelasan terkait penanganan terhadap pihak terlapor.

Hairil Tami mengaku kecewa lantaran perkara yang telah berjalan lebih dari satu tahun tersebut dinilainya belum memberikan kepastian hukum bagi dirinya maupun perusahaannya.

Menurut Hairil, persoalan komunikasi dengan penyidik juga menjadi salah satu kendala yang dipertanyakan. Kuasa hukumnya disebut telah berulang kali berupaya meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada penyidik A. Rifai dari Unit II Harda, namun menurut pengakuannya, upaya komunikasi tersebut belum memperoleh respons sebagaimana yang diharapkan.

“Saya sangat kecewa. Sudah setahun lebih, SP2HP terbaru pun sulit terbit. Perkara berjalan sangat lambat dan seolah-olah mandek. Saya berharap Bapak Kapolres Metro Bekasi dapat memberikan perhatian dan memastikan adanya kejelasan dalam perkara ini,” ujar Hairil Tami, Kamis (17/9/2026).

Kuasa Hukum Soroti Lambannya Perkembangan Perkara

Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dari Subur Jaya Lawfirm-FERADI WPI, turut mempertanyakan lambannya perkembangan perkara tersebut.

Donny menyebut berdasarkan SP2HP kedua tertanggal 13 Februari 2026, penyidik masih mencantumkan rencana mengundang terlapor berinisial IK untuk dimintai klarifikasi.

Menurut Donny, rentang waktu antara SP2HP tersebut dengan kondisi saat ini menimbulkan pertanyaan mengenai perkembangan pemeriksaan perkara.

“Kami menyayangkan minimnya komunikasi dari penyidik. Saya sudah berulang kali menghubungi penyidik melalui WhatsApp untuk menanyakan perkembangan dan SP2HP, tetapi menurut kami responsnya belum memadai. Klien kami membutuhkan kepastian hukum,” tegas Donny.

BACA ARTIKEL  Jelang Pemilu Tahun 2024 Panwascam Sukakarya, Adakan Press Realese Pengawasan Kampanye

Donny juga menyatakan pihaknya mempertimbangkan langkah pengaduan kepada Propam maupun institusi pengawasan internal kepolisian apabila komunikasi dan perkembangan penanganan perkara tidak memperoleh kejelasan.

Laporan Teregister Sejak September 2025

Perkara tersebut bermula dari laporan/aduan tertanggal 10 September 2025 dengan nomor:

R/LI/B/292/X/RES.1.11/2025/POLRES METRO BEKASI.

Dalam perkara tersebut, pelapor mempersoalkan dugaan tindak pidana yang dikaitkan dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa status dugaan tersebut masih merupakan bagian dari proses penanganan perkara dan belum dapat dimaknai sebagai pembuktian bahwa pihak terlapor telah melakukan tindak pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, Unit II Harda Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru, kendala penanganan, maupun alasan belum adanya kejelasan sebagaimana yang dipersoalkan pelapor dan kuasa hukumnya.

HOTNETNEWS.CO.ID membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Polres Metro Bekasi maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan perkara tersebut.