Scroll untuk baca artikel
Bekasi

Slamet Riyadi Soroti Pemblokiran Rekening Botok AMPB: Suarakan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, Mengapa Rekening Rakyat Malah Diblokir?

×

Slamet Riyadi Soroti Pemblokiran Rekening Botok AMPB: Suarakan UU Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor, Mengapa Rekening Rakyat Malah Diblokir?

Sebarkan artikel ini

BEKASI | HOTNETNEWS.CO.ID — Pemblokiran rekening milik Botok yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menuai sorotan. pemerhati sosial, Slamet Riyadi, mempertanyakan langkah pemblokiran tersebut, terlebih apabila rekening itu digunakan untuk aktivitas masyarakat dan penyampaian aspirasi publik.

Slamet menilai, penyampaian aspirasi mengenai Undang-Undang Perampasan Aset serta tuntutan pemberian hukuman berat terhadap pelaku korupsi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat.

“Mereka menyuarakan kepentingan rakyat, meminta negara serius memberantas korupsi, termasuk mendorong UU Perampasan Aset dan hukuman berat bagi koruptor. Kalau kemudian rekening mereka diblokir, tentu publik berhak mempertanyakan dasar dan alasan hukumnya,” ujar Slamet Riyadi.

Menurutnya, perbankan memang memiliki kewajiban menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan pembatasan atau pemblokiran rekening apabila terdapat dasar hukum yang sah.

Namun, kata Slamet, transparansi mengenai alasan pemblokiran menjadi penting agar tidak muncul persepsi bahwa rekening masyarakat dibatasi hanya karena aktivitas penyampaian aspirasi.

“Jangan sampai masyarakat justru merasa takut menyampaikan kritik kepada pemerintah. Kalau memang ada dugaan pelanggaran, sampaikan secara terbuka apa dasar hukumnya, siapa yang meminta pemblokiran, dan untuk kepentingan apa,” tegasnya.

Slamet juga meminta pihak Bank Mandiri memberikan penjelasan secara proporsional terkait status rekening tersebut. Menurutnya, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai mekanisme pemblokiran rekening dan dasar tindakan yang dilakukan terhadap nasabah.

Ia menegaskan, kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun tuntutan pemberantasan korupsi tidak semestinya langsung dipandang sebagai tindakan yang patut dicurigai.

“Yang harus dilawan adalah korupsi, bukan suara rakyat. Kalau ada persoalan hukum, proses sesuai hukum. Jangan sampai rakyat yang menyuarakan pemberantasan korupsi justru merasa diperlakukan seperti pelaku kejahatan,” kata Slamet.

Lebih lanjut, Slamet mendorong agar persoalan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka dan diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga meminta masyarakat tetap menyampaikan aspirasi secara tertib, damai, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Redaksi menempatkan persoalan ini sebagai isu publik yang perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Pemblokiran rekening merupakan tindakan yang memiliki konsekuensi serius bagi pemilik rekening, sehingga dasar hukum dan prosedurnya perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi maupun kesan kriminalisasi terhadap penyampaian aspirasi masyarakat. [Red]