Scroll untuk baca artikel
Bekasi

Suranto , S.E., S.H.,  CCD selaku Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi raya Mengecam Keras Terjadinya Advokat Ditusuk Matel

73
×

Suranto , S.E., S.H.,  CCD selaku Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi raya Mengecam Keras Terjadinya Advokat Ditusuk Matel

Sebarkan artikel ini

Bekasi | hotnetNews.co.id

Aksi main tusuk kekerasan yang menimpa seorang advokat, Bastian Sori (40), di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, memicu reaksi keras dari kalangan praktisi hukum. Suranto , S.E., S.H.,  CCD selaku Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi raya mengecam keras penusukan yang diduga dilakukan oleh oknum debtcollector atau “mata elang” (matel) tersebut.

Peristiwa berdarah ini mendadak viral setelah video amatir tersebar luas. Dalam rekaman tersebut, korban tampak terduduk lemas sambil memegangi perutnya yang bersimbah darah, sementara istrinya histeris teriak meminta pertolongan di tengah upaya penarikan paksa satu unit Toyota Fortuner.

“Ya tentunya mekanisme Fidusia Bukan Ajang Premanisme,” ungkapnya

Suranto S.E., S.H.,  CCD selaku Wasekjen DPC PERADI SAI Bekasi sekaligus Biro Hukum Media hotnetNews menegaskan bahwa meski ada persoalan tunggakan cicilan, kekerasan sama sekali tidak bisa dibenarkan. Ia menilai tindakan tersebut telah mencederai hukum dan mencoreng mekanisme penagihan yang seharusnya sah secara regulasi.

Seharusnya dilakukan melalui mekanisme eksekusi fidusia jika memang ada tunggakan. Bukan dengan cara ‘bar-bar’ seperti itu,” tegas Suranto.

Ia mengingatkan bahwa penarikan unit jaminan fidusia wajib tunduk pada prosedur hukum yang berlaku, tanpa intimidasi, apalagi luka fisik. Suranto mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak tinggal diam melihat arogansi debtcollector seolah tak takut dengan hukum.

Etika Profesi: Ia menyinggung dugaan adanya oknum advokat yang justru menjadi “backing”  dibalik debitur kredit macet.

Hingga saat ini, publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan pengejaran para pelaku. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi semua pihak bahwa di negara hukum, tidak ada ruang atau celah bagi aksi main hakim sendiri, baik oleh penagih utang maupun mereka yang berlindung di balik status profesi. [Red]