Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example 728x250
BeritaKab. MeranginPeristiwaProvinsi Jambi

WALHI dan LSM Berantas Soroti Kasus Ilegal Logging di Desa Lantak Seribu, APH Jangan Tutup Mata

315
×

WALHI dan LSM Berantas Soroti Kasus Ilegal Logging di Desa Lantak Seribu, APH Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Hotnet News.co.id || Merangin,  Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Merangin meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di Kecamatan Renah Pamenang Kabupaten Merangin Jambi

Tunggu Apalagi harus tindak praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga sampai dalam hutan rakyat

Pelaku dapat dipidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Tentang menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa izin, dan melakukan pembalakan liar/illegal logging.

Termasuk pebisnis nakal (pembeli kayu illegal logging) yang dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan (kayu) yang tidak dilengkapi surat keterangan sah hasil hutan, pembeli ini akan dijerat pasal 12 UU Nomor 18 Tahun 2013, namun jual beli hasil penebangan liar terus terjadi.

“Kita berharap ada ketegasan dari APH untuk memberantas penebangan liar yang marak terjadi di Kecamatan Renah Pamenang. bila lemah dalam penegakan hukum dan terus kita biarkan semakin hancur hutan di sana,” jelasnya

DPD Lsm Berantas sudah jumpai pemilik ijin pak agung sedikit konfirmasi dan kelarivikasi terkait diduga adanya ilegal logging yang kami temukan di lokasi bapak itu kayu balok dari mana dan kayu jenis apa saja” apah kayu yang Bapak kelola itu punya (ijin) resmi dari pihak kphp/kehutanan setempat juga sipu onlen untuk mengeluarkan balok kayu, balok mau dibawa kemana dan di jual kemana, mohon dijawab agar kami tidak keliru untuk membuat laporan nantinya,”LSM berantas Merangin.

Lokasi Desa lantak seribu kecamatan Renah Pamenang kabupaten Merangin

Saat awak media menkonfirmasi pemilik kayu agong/ operator mengatakan kayu itu untuk bikin rumah pribadi kerena sudah ijin denga pemilik kayu tutur agong. Pada saat ditanya ijin dia cuma izin dengan pemilik kayu.”tandasnya

BACA ARTIKEL  Kapolres Muara Bungo Turun Langsung Tertibkan Penambang Emas Tanpa Izin 

(Yahya/Oleng)