Scroll untuk baca artikel
Berita

IWO INDONESIA DESAK POLRES METRO BEKASI TUNTASKAN LAPORAN DUGAAN PENGHINAAN WARTAWAN

×

IWO INDONESIA DESAK POLRES METRO BEKASI TUNTASKAN LAPORAN DUGAAN PENGHINAAN WARTAWAN

Sebarkan artikel ini

BEKASI — HOTNETNEWS.CO.ID .    Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPD IWO Indonesia) Kabupaten Bekasi mendesak Polres Metro Bekasi menangani secara profesional dan transparan laporan dugaan penghinaan terhadap wartawan yang menyeret Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, AP., S.H., M.Si.

Ketua DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi, Afifudin alias Bang Opik, meminta penyidik segera memberikan kepastian hukum dan tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut.

Desakan itu menyusul surat pemberitahuan perkembangan penyelidikan tertanggal 16 Oktober 2026. Dalam surat tersebut, perkara masih berstatus penyelidikan, berdasarkan laporan Kimsan Indra Simaremare dengan Nomor LP/B/2576/X/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 8 Oktober 2026.

Laporan berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan/atau penghinaan serta tindakan yang diduga menghambat tugas jurnalistik. Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 6 Oktober 2026 di lingkungan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi.

“Kami mendesak Polres Metro Bekasi bekerja serius, transparan, dan memberikan kepastian hukum. Periksa para pihak, kumpulkan alat bukti, dan tindak lanjuti perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Afifudin.

Ia menegaskan, apabila alat bukti telah cukup dan persyaratan hukum terpenuhi, penyidik harus menindaklanjuti perkara, termasuk menetapkan tersangka sesuai prosedur. Namun, penetapan tersangka tidak boleh dilakukan semata-mata karena desakan organisasi atau opini publik.

Menurut IWO Indonesia, dugaan penghinaan maupun penghalangan kerja jurnalistik harus diuji berdasarkan fakta dan alat bukti. Jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan proses hukum, tetapi setiap pihak juga berhak atas asas praduga tak bersalah.

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta Polres Metro Bekasi menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Yang kami tuntut adalah kepastian hukum dan perlakuan yang sama di hadapan hukum. Jika bukti dan unsur pidana terpenuhi, proses harus dilanjutkan. Jika tidak terpenuhi, jelaskan alasannya secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam tahap penyelidikan berdasarkan surat tertanggal 16 Oktober 2026. Belum ada keterangan dalam dokumen tersebut yang menyatakan Syafri Donny Sirait telah ditetapkan sebagai tersangka.

Redaksi HOTNETnews.co.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kadis LH Kabupaten Bekasi maupun Polres Metro Bekasi demi menjaga keberimbangan informasi dan menjunjung asas praduga tak bersalah.[RED]

Sumber : DPD IWO-I KAB. BEKASI