KARAWANG | HOTNETNEWS.CO.ID
Dukungan terhadap Presiden Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arya Mandalika, Hendra Supriyatna, S.H., M.H., terus mengalir di tengah polemik dan tudingan yang berkembang di ruang publik. Kali ini, solidaritas datang dari Dedi Supriyadi, perwakilan masyarakat Cikaung, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Banten, yang mengaku memiliki pengalaman langsung terhadap perjuangan advokasi LBH Arya Mandalika dalam mendampingi masyarakat nelayan Ujung Kulon. Senini, (2/11/2026)
Dedi menegaskan, dukungan yang disampaikannya bukan sekadar solidaritas personal, melainkan didasarkan pada pengalaman masyarakat yang pernah mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Arya Mandalika ketika menghadapi persoalan dengan pihak pengelola Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK).
Menurut Dedi, sejumlah warga, termasuk Misdan, Damo, dan rekan-rekannya, pernah menghadapi persoalan hukum yang oleh masyarakat dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dalam konflik dengan pihak TNUK.
Pengalaman tersebut, kata Dedi, menjadi salah satu alasan masyarakat masih menaruh kepercayaan terhadap LBH Arya Mandalika yang dinilai telah hadir dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat kecil.
DARI ADVOKASI NELAYAN UJUNG KULON HINGGA SOLIDARITAS UNTUK KARAWANG
Dedi Supriyadi menyampaikan bahwa perjuangan membela masyarakat kecil tidak seharusnya dipandang sebagai kepentingan kelompok ataupun pribadi. Menurutnya, lembaga bantuan hukum memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan perlindungan dan keadilan.
Ia juga menegaskan bahwa pengalaman masyarakat nelayan Ujung Kulon dalam mendapatkan pendampingan hukum menjadi bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari penilaian terhadap kiprah LBH Arya Mandalika.
Atas dasar itu, Dedi menyatakan dukungannya kepada Hendra Supriyatna agar tetap konsisten menjalankan fungsi advokasi, termasuk dalam mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan tidak pandang bulu terhadap dugaan peredaran obat-obatan tertentu (OOT) yang berpotensi membahayakan generasi muda.
“Kami mewakili masyarakat Cikaung, Pandeglang, Banten, menyampaikan dukungan kepada saudara kami, Abang Hendra Supriyatna, S.H., M.H., selaku Presiden LBH Arya Mandalika. Kami mendukung penegakan hukum secara adil dan transparan, khususnya terkait persoalan obat-obatan tertentu demi menyelamatkan generasi muda, terutama di Kabupaten Karawang,” ujar Dedi.
DEDI MINTA HENDRA SUPRIYATNA TIDAK GENTAR HADAPI TUDINGAN
Dukungan tersebut disampaikan menyusul beredarnya video pernyataan pihak yang mengatasnamakan Angelvissionnews pada 1 November 2026, yang memuat sejumlah tudingan dan pernyataan bernada keras terhadap LBH Arya Mandalika.
Dalam video tersebut, terdapat pernyataan yang mempertanyakan hubungan LBH Arya Mandalika dengan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran obat-obatan tertentu. Selain itu, muncul pula tudingan mengenai keberadaan rekaman CCTV serta permintaan klarifikasi terkait dugaan peristiwa yang melibatkan oknum kepolisian.
Namun, berbagai pernyataan tersebut tetap perlu ditempatkan sebagai klaim yang membutuhkan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Penilaian terhadap pihak-pihak yang disebut dalam video harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dedi menilai, kerja-kerja advokasi tidak semestinya dinilai hanya berdasarkan potongan video, pernyataan sepihak, ataupun tudingan yang belum teruji kebenarannya.
Ia berharap Hendra Supriyatna tetap mengedepankan jalur hukum dan tidak gentar dalam menjalankan fungsi advokasi demi kepentingan masyarakat.
“Kami mendukung LBH Arya Mandalika, khususnya Bang Hendra Supriyatna S.H,.M.H untuk terus melakukan kebaikan dan memperjuangkan masyarakat demi menyelamatkan generasi muda. Salam untuk seluruh masyarakat Kabupaten Karawang,” tegas Dedi.
SOLIDARITAS LINTAS DAERAH, MASYARAKAT BERHARAP HUKUM DITEGAKKAN BERDASARKAN FAKTA
Dukungan dari masyarakat Cikaung dan Ujung Kulon menjadi gambaran bahwa kepercayaan terhadap lembaga advokasi dibangun melalui pengalaman, keberpihakan, serta konsistensi dalam memperjuangkan hak-hak warga.
Di tengah polemik yang berkembang, masyarakat berharap semua pihak mengedepankan etika komunikasi, tidak membangun opini berdasarkan tudingan semata, serta memberikan ruang bagi klarifikasi dan pembuktian.
Persoalan dugaan peredaran obat-obatan tertentu, dugaan keterlibatan oknum, maupun tudingan terhadap lembaga advokasi harus ditangani secara profesional oleh pihak berwenang.
Penegakan hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan bukti, bukan tekanan opini publik ataupun pertikaian di ruang digital.
Bagi masyarakat kecil, kehadiran lembaga bantuan hukum merupakan harapan untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan. Sementara bagi generasi muda, upaya pencegahan peredaran obat-obatan yang berpotensi membahayakan masa depan mereka menjadi kepentingan bersama.
Dedi Supriyadi berharap solidaritas masyarakat lintas daerah tetap terjaga dan perjuangan untuk menghadirkan keadilan tidak berhenti hanya karena munculnya polemik.
[Redaksi]















