KARAWANG | HOTNETNEWS.CO.ID
Polemik aktivitas konten kreator yang dikenal melalui kanal media sosial Angel Vission kian memanas. Sosok perempuan berinisial EF yang selama ini kerap mengunggah konten pemberantasan dugaan peredaran obat keras jenis tramadol dan Eximer kini menghadapi sorotan tajam dari Presiden Direktur LBH Arya Mandalika, Hendra Supriyatna, S.H., M.H. Selasa, (2/11/2026)
Persoalan ini bukan lagi sebatas silang pendapat di media sosial. Hendra mengaku memiliki bukti transfer uang dengan nominal Rp2 juta hingga Rp4 juta yang disebut berkaitan dengan akun keuangan Angel Vission, berikut rekaman percakapan yang menurutnya memperlihatkan adanya negosiasi.
Klaim tersebut menjadi salah satu titik krusial yang memantik pertanyaan publik: Apakah aktivitas yang selama ini dikemas sebagai gerakan pemberantasan obat keras benar-benar berjalan sesuai tujuan, atau terdapat persoalan lain yang perlu dibuka secara transparan?
Namun, dugaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian melalui mekanisme hukum. Redaksi tidak menyimpulkan adanya tindak pidana berdasarkan klaim sepihak.
Hendra Ungkap Dugaan Transfer Rp2 Juta hingga Rp4 Juta
Hendra Supriyatna mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah bukti transfer uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta, yang menurut keterangannya berkaitan dengan Angel Vission.
Ia juga mengaku memiliki rekaman percakapan yang memperlihatkan adanya komunikasi dan negosiasi mengenai sejumlah uang.
“Menurut bukti yang kami temukan, ada transfer dengan nominal mulai dari Rp2 juta sampai Rp4 juta. Kami juga memiliki rekaman percakapan yang memperlihatkan adanya proses negosiasi,” ungkap Hendra kepada media, 2 November 2026.
Hendra turut menyinggung percakapan mengenai uang Rp2 juta yang disebut ditolak karena dianggap tidak mencukupi kebutuhan tim yang berjumlah sekitar enam orang.
Pernyataan tersebut menjadi sorotan lantaran muncul di tengah aktivitas pemberantasan dugaan peredaran obat keras yang selama ini mendapat perhatian publik.
“Yang kami persoalkan bukan pemberantasan obatnya. Saya justru mendukung pemberantasan obat keras, khususnya di wilayah Karawang. Tetapi jangan sampai ada aktivitas yang mengatasnamakan pemberantasan, sementara di belakangnya muncul dugaan transaksi yang perlu dipertanyakan,” katanya.
Hendra menyatakan, pihaknya ingin persoalan tersebut dibuka agar masyarakat dapat menilai berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia.
Bukan Membela Bandar, Hendra Pertanyakan Cara Bertindak !
Hendra menegaskan, kritiknya terhadap Angel Vission bukan berarti membela bandar maupun pihak yang diduga mengedarkan obat keras.
Menurutnya, pemberantasan peredaran obat keras merupakan kepentingan bersama. Namun, setiap tindakan harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
“Semua ada SOP dan aturannya. Dia itu siapa sehingga seolah-olah bisa melakukan razia seperti polisi, bahkan seperti polisi yang mengawasi polisi?” ujar Hendra.
Hendra berpandangan, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi aparat dan menyampaikan kritik. Namun, pengawasan publik tidak serta-merta memberikan kewenangan untuk mengambil alih tugas penegakan hukum.
Angel Vission Singgung LBH Arya Mandalika
Dalam konten klarifikasinya, EF juga mempertanyakan bagaimana pihak LBH Arya Mandalika mengetahui informasi mengenai bandar obat keras.
Ia bahkan melontarkan pernyataan yang mempertanyakan kemungkinan keterkaitan LBH dengan pihak yang diduga menjadi bandar.
“Berarti polisi kalau menangkap bandar bisa melalui LBH Arya Mandalika itu, tahu persis siapa bandarnya? Apa jangan-jangan bandarnya LBH Arya Mandalika?” demikian pernyataan EF dalam konten klarifikasinya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian dari silang tudingan yang berkembang di media sosial.
Di sisi lain, Hendra membantah kritiknya dimaksudkan untuk membela peredaran obat keras. Ia justru meminta agar aktivitas pemberantasan dilakukan secara transparan dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Dugaan Transaksi Perlu Dibuktikan, Bukan Sekadar Diperdebatkan
Klaim bukti transfer dan rekaman negosiasi yang disampaikan Hendra menjadi bagian paling serius dalam polemik ini.
Ia menduga terdapat praktik meminta atau menerima uang dari pihak-pihak yang berkaitan dengan aktivitas pemberantasan obat keras.
Namun, secara hukum, dugaan tersebut perlu diuji melalui konteks transaksi, isi komunikasi, tujuan pemberian uang, serta bukti-bukti yang dimiliki masing-masing pihak.
Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE yang disinggung dalam polemik ini dapat menjadi salah satu ketentuan yang dikaji apabila ditemukan unsur pemaksaan melalui ancaman pencemaran nama baik atau pembukaan rahasia untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Meski demikian, penerapan pasal tersebut tidak dapat dilakukan secara otomatis hanya berdasarkan adanya transfer uang atau percakapan negosiasi.
Hendra menyatakan pihaknya memiliki rekaman percakapan yang menurutnya dapat menjelaskan duduk persoalan.
Konten Kreator Bukan Aparat Penegak Hukum
Polemik Angel Vission juga membuka diskusi penting mengenai batas kewenangan seorang konten kreator dalam melakukan aktivitas di lapangan.
Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan dugaan tindak pidana, mengumpulkan informasi secara sah, serta menyampaikan kritik terhadap aparat.
Namun, tindakan penggeledahan, penyitaan, penangkapan, dan tindakan paksa lainnya memiliki prosedur serta kewenangan yang diatur dalam hukum.
Popularitas, jumlah pengikut, maupun dukungan warganet tidak memberikan kewenangan tambahan untuk melakukan tindakan kepolisian.
Karena itu, aktivitas pemberantasan dugaan peredaran obat keras harus tetap dilakukan dengan mengedepankan prosedur hukum, transparansi, dan akuntabilitas.
Publik Menunggu Jawaban: Ada Apa di Balik Dugaan Transfer dan Negosiasi?
Polemik Angel Vission dan LBH Arya Mandalika kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara terbuka.
Apa sebenarnya tujuan transfer uang Rp2 juta hingga Rp4 juta yang diklaim Hendra?
Bagaimana isi lengkap rekaman negosiasi yang disebut dimiliki pihak LBH?
Bagaimana penjelasan EF mengenai dugaan transaksi yang diungkapkan Hendra?
Persoalan ini seharusnya tidak berhenti sebagai perang konten, saling sindir, maupun adu pernyataan di media sosial.
Jika terdapat bukti dugaan tindak pidana, mekanisme hukum harus ditempuh agar persoalan menjadi terang dan tidak berkembang menjadi tudingan tanpa kepastian.
Pemberantasan peredaran obat keras merupakan kepentingan masyarakat. Namun, gerakan tersebut harus tetap berjalan sesuai hukum, bukan menjadi panggung untuk mencari keuntungan atau menjatuhkan pihak lain.
Masyarakat kini menunggu bukan sekadar klarifikasi, melainkan penjelasan dan pembuktian dari semua pihak yang disebut dalam polemik ini.
Sebab, di tengah perang pernyataan yang semakin memanas, publik berhak mengetahui fakta sebenarnya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada para pihak sesuai UU Pers, Seluruh dugaan yang disampaikan para pihak bukan merupakan kesimpulan hukum redaksi. [Red]















