Scroll untuk baca artikel
Example 728x250
Kabupaten MurataraSumatera selatan

Akbar Mua’ziz Wakil Presiden Mahasiswa IAIN Curup 2024 Mengajak Seluruh Masyarkat Muratara Menolak Segala Bentuk Money Politik

160
×

Akbar Mua’ziz Wakil Presiden Mahasiswa IAIN Curup 2024 Mengajak Seluruh Masyarkat Muratara Menolak Segala Bentuk Money Politik

Sebarkan artikel ini

Muratara- Sum-sel || Hotnetnews.co.id

Menjelang hari pencoblosan pilkada serentak 2024 yang dilaksanakan 27 november, dugaan pelanggaran money politik kembali mencuat di kabupaten muratara.

Akbar Mua’ziz Putra asli Muratara desa Tanjung Agung dan Wakil Presiden Mahasiswa IAIN Curup 2024, dalam keterangannya mendesak BAWASLU-strukturnya paling bawah di tingkat Desa untuk Bersungguh-sungguh dalam mengawas money politik sehingga tidak terjadi di pilkada 2024 di Muratara.

Akbar juga mengatakan, mengajak seluruh masyarakat Muratara untuk berani menolak apapun bentuk money politik dari paslon manapun, sehingga terciptanya pilkada yang Jujur, adil dan berintegritas di Muratara.

Regulasi di Agama Islam dan UU sudah jelas melarang yang namanya Money politik.

“Rasullullah Saw melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap” (HR. Abu Daud no 3580, Tirmidzi no 1337, Ibnu Majah no 2313. Kata Syaikh Albani hadits shahih) Pasal 187A ayat 1 dan 2 UU No 10 tahun 2016 Pasal (1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal (2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Akbar juga menyatakan, semakin banyak Paslon memberi uang ke pemilih maka jangan

berharap apabila mereka terpilih nanti akan memajukan Muratara dan merealisasikan janji politik mereka.

Karna sudah jelas Paslon terpilih nanti akan berpikir bagaimana caranya uang mereka kembali saat mereka memberi uang kepada pemilih! Maka dari itu Akbar mengajak seluruh Paslon, KPU, Bawaslu dan Seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menolak apapun bentuk money politik, agar yang terpilih nanti mereka akan memang sungguh² memikirkan Muratara dan menjadi pemimpin yang barokah.

“Masihkah Kamu Ingin Memberi Suap Dan Menerima Suap? Kalau Kamu Masih Mau, Siap-Siap Masuk Ke Neraka Ya”! Astaghfirullah…. Semoga Allah selalu memberi hidayah kepada kita Aamiin.

#NoMoneyPolitik.        #PilkadaAmanDamaiAdil #RakyatBermartabat

Copyright © 2023 | PT. Media Berita Net Online | All Rights Reserved.