MERANGIN — HOTNETNEWS.CO.ID
Dugaan intimidasi terhadap seorang perempuan berinisial TA yang dikabarkan tengah hamil tua di Desa Tambang Mas, Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, kini berkembang menjadi sorotan serius. Seorang wartawati berinisial R mengaku dipanggil oleh oknum polisi polsek tambang mas A1 berinisial O untuk dipertemukan dengan BI, yang disebut-sebut terkait dengan usaha warung remang-remang dan gudang penyimpanan minuman keras (miras). Kamis (22/10/2026)
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah wartawati R mengaku diminta menghapus berita yang telah diterbitkannya. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa wartawati yang menjalankan tugas jurnalistik justru mengaku diminta menghapus pemberitaan, sementara dugaan aktivitas usaha yang dipersoalkan warga belum memperoleh penjelasan terbuka?
BOSS MIRAS DIDUGA INTERVENSI PEMBERITAAN, ADA APA?
Menurut keterangan yang diterima redaksi, wartawati R merasa keberatan atas permintaan penghapusan berita tersebut. Ia menilai pemberitaan itu dibuat sebagai bagian dari tugas jurnalistik untuk menyampaikan informasi mengenai dugaan intimidasi terhadap warga dan keberadaan tempat yang disebut sebagai warung remang-remang serta gudang miras.
Jika benar terdapat permintaan penghapusan berita yang disertai tekanan atau intimidasi, persoalan tersebut patut mendapat perhatian serius. Setiap keberatan terhadap pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers yang berlaku, bukan dengan cara yang berpotensi membatasi kerja jurnalistik.
Redaksi HOTNETnews.co.id mempertanyakan apakah pertemuan tersebut benar-benar dimaksudkan untuk memfasilitasi klarifikasi atau justru berujung pada upaya meminta wartawati menghapus pemberitaan. Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak-pihak terkait.
OKNUM POLISI O DISOROT: MENGAPA BUKAN PENERTIBAN YANG DIUTAMAKAN?
Sorotan juga mengarah kepada oknum polisi berinisial O, yang menurut pengakuan wartawati R memanggilnya untuk dipertemukan dengan BI.
Publik berhak mempertanyakan tujuan pertemuan tersebut. Apakah untuk menindaklanjuti persoalan warga, memfasilitasi klarifikasi, atau membahas keberatan atas pemberitaan?
Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas usaha tersebut, mengapa persoalannya tidak dijelaskan melalui langkah pemeriksaan dan penegakan aturan yang transparan?
Pertanyaan ini bukan vonis terhadap pihak tertentu, melainkan tuntutan agar aparat memberikan penjelasan yang dapat diuji berdasarkan fakta.
Apabila muncul dugaan keberpihakan dalam penanganan persoalan ini, pihak kepolisian perlu memberikan klarifikasi agar tidak berkembang menjadi spekulasi publik. Dugaan tersebut harus diperiksa secara objektif, termasuk dengan mendengarkan keterangan wartawati R, BI, dan pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
DUGAAN GUDANG MIRAS JANGAN DIBIARKAN MENJADI POLEMIK
Keberadaan tempat yang disebut sebagai gudang miras di lingkungan warga juga perlu ditelusuri. Aparat kepolisian bersama instansi berwenang diharapkan memeriksa legalitas usaha, perizinan, jenis minuman yang disimpan, serta kesesuaian kegiatan usaha dengan ketentuan yang berlaku.
Keberadaan gudang miras tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, apabila terdapat informasi yang mengarah pada dugaan pelanggaran, pemeriksaan lapangan perlu dilakukan secara profesional dan tanpa perlakuan istimewa terhadap pihak mana pun.
Persoalan ini juga tidak boleh mengaburkan dugaan intimidasi terhadap TA beserta keluarganya. Apabila terdapat ancaman atau tindakan yang melanggar hukum, laporan dan bukti yang tersedia harus ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kedekatan, tekanan, atau kepentingan pihak tertentu.
KEBEBASAN PERS DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur sanksi terhadap pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, dugaan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut harus dinilai berdasarkan fakta, unsur hukum, dan hasil pemeriksaan. Permintaan penghapusan berita saja tidak otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana.
Pihak yang keberatan terhadap pemberitaan tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi serta dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers sesuai ketentuan yang berlaku.
HOTNETNEWS MINTA KLARIFIKASI, PROPAM DIMINTA MENELAAH JIKA ADA DUGAAN PELANGGARAN
Redaksi HOTNETnews.co.id meminta pimpinan kepolisian di wilayah terkait memberikan klarifikasi mengenai pemanggilan wartawati R oleh oknum berinisial O, tujuan pertemuan dengan BI, serta kebenaran pengakuan bahwa wartawati tersebut diminta menghapus berita.
Apabila hasil klarifikasi atau bukti yang tersedia menunjukkan adanya dugaan pelanggaran disiplin, kode etik profesi, atau penyalahgunaan kewenangan oleh anggota Polri, redaksi mendorong agar persoalan tersebut ditelaah dan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal yang berwenang, termasuk Propam.
Redaksi juga meminta agar dugaan intimidasi terhadap TA beserta keluarganya dan informasi mengenai aktivitas usaha yang dipersoalkan warga ditangani secara objektif.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh klarifikasi langsung dari oknum polisi berinisial O maupun BI mengenai pengakuan wartawati R tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi semua pihak demi menjaga keberimbangan serta akurasi pemberitaan.
Hukum harus ditegakkan secara adil. Pers harus bekerja tanpa tekanan. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran, tindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
[RED]





















