MERSAM, BATANGHARI – HOTNETNEWS.CO.ID Perselisihan yang terjadi di Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Jambi, berujung pada laporan polisi. Seorang perempuan bernama Patima B dilaporkan mengalami dugaan kekerasan saat hendak mengantarkan air isi ulang kepada warga.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Polsek Mersam Nomor: STPL/B-25/IX/2026/Sek Mersam, laporan tersebut dibuat oleh Anuar bin Hasim (Alm) pada 23 September 2026. Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.
Dalam laporan tersebut, dua orang disebut sebagai terlapor, yakni Suryana dan Samsidar. Kejadian disebut berlangsung pada Rabu, 23 September 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Raya RT 02, Desa Benteng Rendah, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari.
Dalam uraian laporan, Patima B disebut hendak mengantarkan air isi ulang dengan sepeda motor. Saat berada di sekitar lokasi kejadian, Suryana dan Samsidar disebut menghadang Patima B.
Berdasarkan keterangan yang tercantum dalam laporan polisi, terjadi dugaan pemukulan terhadap Patima B. Dalam laporan tersebut disebutkan korban mengalami pukulan menggunakan sandal pada bagian belakang kepala serta pukulan menggunakan sandal pada bagian wajah. Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami pembengkakan pada bibir dan merasakan sesak pada bagian dada.
Setelah kejadian, Patima B kemudian dibawa ke Puskesmas Mersam untuk mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis. Selanjutnya, Anuar melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mersam untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Minta Penanganan Transparan dan Berkeadilan
Atas kejadian tersebut, masyarakat berharap Polsek Mersam dapat menangani laporan secara profesional, transparan dan berkeadilan, serta memberikan kepastian terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Media juga mengimbau agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarwarga. Setiap pihak hendaknya memberikan kesempatan kepada aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merujuk pada isi laporan polisi. Penentuan benar atau tidaknya dugaan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan. [Syopwan]












