Scroll untuk baca artikel
BeritaJambiKab.SarolangunPolda JambiSarolangun

Diduga Korban (R) Meninggal Dunia akibat Main Hakim Sendiri oleh Masa di Desa Bawah Buluh

×

Diduga Korban (R) Meninggal Dunia akibat Main Hakim Sendiri oleh Masa di Desa Bawah Buluh

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Sarolangun Main hakim sendiri memang fenomena yang sering kita temui di masyarakat Indonesia akhir-akhir ini. Di pasar-pasar, terminal dan di tempat-tempat lainnya kerap diberitakan seorang pencopet, jambret atau perampok, luka-luka karena dihakimi massa, dan tragisnya tidak sedikit yang kehilangan nyawa akibat amukan massa yang melakukan pengeroyokan. Sedihnya lagi, aparat keamanan sering tidak dapat melakukan upaya pencegahan ketika main hakim sendiri dilakukan oleh masyarakat. Alasannya, jika bukan karena kurang personel, juga karena terlambat datang ke tempat kejadian salah satu kasus yang baru terjadi Seorang pria berinisial R, warga Desa Sei Bemban, diduga menjadi korban amukan massa di Desa Bawah Buluh, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun. R diduga mencuri sebuah handphone, yang kemudian memicu kemarahan warga setempat hingga berujung pada aksi main hakim sendiri yang menyebabkan kematiannya.

Pegawai Puskesmas batang asai menelpon ibuk Waya istri dari Korban (R) Dusun Sandaran Mengabarkan bahwa suami nya ada di puskesmas dalam keadaan sudah meninggal, Korban merupakan penduduk Sungai Bemban, korban hidup bersama 4 orang anak di Desa Sandaran Bawah Buluh. Minggu,(02/03)

Mendengar Kabar itu miris hati istri korban menangis terkejut dan Shok mendengar penyampaian dari pihak puskesmas kalau suaminya meninggal karena di keroyok warga bawah buluh.

Tanpa berpikir panjang ibuk ini minta pertolongan dengan warga sandaran untuk menjemput suaminya, Di karenakan Desa Sandaran sangat jauh sekitar 10km masuk kedalam dan melewati tebing jalan semen yang lincin cuma motor saja yg bisa masuk sehingga mobil ambulans pun cuma bisa mengantarkan jenazah korban sampai Jembatan Padang jering. Setelah itu jenazah korban di gotong warga sandaran dan keluarga korban, Mirisnya aparat desa bawah buluh tidak ada yang hadir satu pun dalam pemakaman nya.

Salah satu Awak Media (hotnetnews.co.id) ini sudah mengunjungi rumah kades nya namun warga setempat menyampaikan kades kami jarang lah di dusun Dio ke Ilir Sarolangun ntah kebilo lah Dio balik ujar warga setempat,

Sewaktu awak media kami mengunjungi kediaman ibuk Waya istri dari korban (R) di rumah nya yang sangat sederhana, selama 3 tahun ujarnya diam di sini belum ada bantuan apapun, dengan melihat keadaan rumah korban yg di tutupi dengan karpet dan terpal serta berkata ” Kalu hujan basa lah camano gi kami cuma kerja cari bungen (pasir kali ) dengan air mata yang terus-menerus mengalir sambil memegang tangan awak media kami tolong Nian yuk kami dak tau harus gimono kato nyo nak runding tapi saya dak Terimo kalu runding runding biaso potong kerbau Sayo mau di adili di tangkap orang yang mengeroyok suami aku”,Ujar ibuk korban sambil menghapus air mata nya dengan jilbab nya,

Paman dari korban pun meminta tolong kepada media ini untuk di bantu untuk mendapatkan keadilan, ” Tidak setimpal cuma maling hp di bayar dengan nyawa orang maling kerbau aja gak di bunuh kenapa kejam nian sampai bunuh, dan Saya tau semua orang yang mengeroyok adek saya ujar kakak kandung dari korban “, berharap pelaku pengeroyokan tersebut di tangkap dan di adili.

Terlepas dari apakah korban tersebut dihakimi massa karena dia melakukan suatu tindak pidana, pada prinsipnya, berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (“KUHP”), pelaku main hakim sendiri dapat dituntut secara pidana. Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, disebutkan bahwa:

“Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Dalam hal ini, mengingat si korban kehilangan nyawa akibat pengeroyokan tersebut, dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP diatur bahwa:

“Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sehingga apabila kita mengacu pada Pasal 351 ayat (3) KUHP yang mengatur lebih spesifik tentang penganiayaan yang menyebabkan matinya korban, jelas disebutkan bahwa pelaku pengeroyokan dikenakan ancaman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Sampai berita ini diterbitkan keluarga korban berharap Aparat Penegak Hukum(APH) untuk menindaklanjuti seadil-adilnya.

(Siti Rahma)