Scroll untuk baca artikel
Kabupaten BekasiPeristiwa

Jenazah warga Perumahan Gramapuri Persada Ditolak pengelola Makam

×

Jenazah warga Perumahan Gramapuri Persada Ditolak pengelola Makam

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || Kab. Bekasi, Cerita pilu yang dialami pihak keluarga almarhum Prasodjo warga perumahan Gramapuri Persada Blok F RT 05/07 Desa Sukajaya kecamatan Cibitung, pasalnya Jenazah Almarhum ditolak untuk dimakamkan di TPU Sukajaya oleh pihak pengelola TPU pada Rabu (20/12).

Menurut keluarga korban, Andi Nugroho (42) pihaknya berencana memakamkan almarhum di TPU desa Sukajaya namun oleh pihak pengelola dipersulit, bahkan tidak mau menemui Kel yg berduka, dengan alasan yang tidak jelas ..

“ya dipersulit,dan terkesan menolak dikuburkan di TPU tersebut, saya sudah bertemu pengelola malah ditinggalkan, ” ungkapnya pada media saat ditemui dirumah duka.

Andi juga mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa dalam hal ini kepala desa, namun tetap saja tidak menemui titik terang sehingga memaksa jenazah saudaranya itu harus dimakamkan di TPU desa Kalijaya kecamatan Cikarang Barat. “bahkan sampai kami temui pak kades untuk meminta izin, tetap saja mentok dan ditolak pengelola TPU,” terangnya

Sudah jatuh dan tertimpa tangga mungkin itu istilah yang tetap untuk Andi dan keluarga, ditengah sedihnya kehilangan saudara ia juga harus bersusah payah mencari pemakaman, padahal mereka sebagai warga yang sudah mempunyai KTP dan membayar pajak dengan taat. Andi juga menduga kejadian ini bermotif perbedaan politik menjelang pesta demokrasi.

“kami punya KTP dan kami pun disini bayar pajak, kenapa kami masih dipersulit, apa karena ini moment politik menjelang pemilu,” tandasnya.

Andi juga berharap ada perhatian khusus dari pemerintah daerah dan pihak yang berwenang untuk bisa menyikapi kejadian tersebut supaya tidak terjadi pada warga lain. “tolong pemerintah daerah atau dinas terkait agar melakukan evaluasi terhadap kejadian ini supaya tidak terulang,” Tandasnya. Afif/Tim

BACA ARTIKEL  Jasad Wanita Muda Terbungkus Selimut di Dalam Kontrakan
Kapolres Karawang Mengamankan Pelaku Penjual Obat Keras Golongan G Yang Berdalih Melaporkan Halo Kapolres Dengan No.Hp 085882831504 An.Bayu Santra Karawang – Hotnetnews.co.id – Pada hari Senin tanggal 06 April 2026 Sekira pukul.06.00 Wib mendapatkan sumber Laporan Dumas Halo Pak Kapolres Dengan Menggunakan No.HP.0858.8283.1504.melaporkan adanya tempat Peredaran Obat Keras dan Gudang Obat Keras serta ada Oknum Polsek Pakisjaya yang membekingi yang berada di Wilayah Dusun Teluk buyung Desa Teluk buyung Kec.Pakisjaya Kab.Karawang.kemudian personil Piket Polsek Pakisjaya datang ke Lokasi yang di laporkan setelah sampai di lokasi bahwa tidak terdapat penjualan obat keras serta tidak ada gudang obat keras di lokasi yang di laporkan melalui halo pak Kapolres. – Pada Pukul.10.00 wib Personil Polsek Pakisjaya Melakukan Penyelidikan terhadap No.HP.0858.82831504.yang di gunakan untuk melaporkan ke halo pak Kapolres.setelah di lakukan Penyelidikan Kemudian terungkap bahwa yang Melaporkan ke Halo Kapolres An.Bayu Santra Dengan membeli No Hp baru untuk melaporkan ke halo Kapolres. – Terungkapnya No.Hp 0858.8283.1504.Pelapor halo pak Kapolres An.Bayu Santra,dengan mengamankan Anak buah Saudara Bayu Santra yang bernama Unda yang menjual Obat Keras jenis tramadol di kediamannya.pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 13.00 wib dengan Mengamankan Barang bukti obat keras sebanyak 111 Butir / 11 Lembar,setelah di lakukan interogasi bahwa Saudara Unda mendapatkan obat keras jenis tramadol dari saudara.Bayu Santra ( Belum tertangkap ). – Kemudian di Lakukan Interogasi terhadap Saudara.Unda masalah No.Hp.0858.8283.1504 yang di gunakan untuk lapor ke halo Pak Kapolres, – Keterangan saudara Unda bahwa No Hp tersebut di gunakan oleh saudara Bayu Santra untuk melaporkan peredaran Obat Keras yang berlokasi di Desa Telukbuyung Desa.Telukbuyung Kecamatan Pakisjaya Kabupaten Karawang. – Keterangan Saudara.Unda alasan saudara Bayu Santra melaporkan ke halo pak Kapolres karna merasa tersaingi penjualan obat keras dan untuk menutupi bahwa saudara Bayu Santra menjual Obat Keras jenis tramadol. – Bahwa dari Pengungkapan tersebut tidak ada oknum Personil Polsek Pakisjaya yang Membekingi penjualan obat keras Jenis Tramadol tersebut serta tidak ada gudang atau penjualan obat keras. – Untuk Pelaku An.UNDA sudah di amankan di polsek Pakisjaya berikut dengan barang bukti obat keras jenis tramadol. Pelaku Yang di Amankan Nama Unda Anak buah An Bayu Santra Tempat Tanggal lahir 17 Juli 2005 Alamat Dusun Karang Mulya RT 10/03 Desa Segarjaya Kecamatan Batu Jaya Kabupaten Karawang
Berita

  Karawang – Hotnetnews.co.id Pada hari Senin tanggal…