*Keadilan Restoratif Tercapai, Ketua DPD FERADI WPI NTB Ahmad Muharom, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. Sukses Tuntaskan Perkara Lakalantas di Polres Sumbawa*

SUMBAWA — Komitmen dalam memberikan pendampingan hukum dan membela kepentingan masyarakat kembali dibuktikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (FERADI WPI) Nusa Tenggara Barat (NTB). Di bawah kepemimpinan langsung Ketua DPD FERADI WPI NTB, Ahmad Muharom, S.H ., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX. tim kuasa hukum sukses menyelesaikan penanganan perkara kecelakaan lalu lintas (lakalantas) yang ditangani oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumbawa, Sabtu (12/9).
Penyelesaian perkara ini ditempuh melalui mekanisme pendekatan humanis dan keadilan restoratif (restorative justice), di mana pihak-pihak yang terlibat sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan disaksikan langsung oleh penyidik Polres Sumbawa dan tim penasihat hukum.
Saat ditemui usai proses mediasi, Ahmad Muharom, S.H., C.MDF., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX. menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada jajaran penyidik Satlantas Polres Sumbawa atas profesionalisme dan ruang dialog yang diberikan selama proses penanganan perkara berlangsung.
”Kami mengapresiasi langkah cepat dan kooperatif dari pihak Polres Sumbawa. Melalui pendekatan komunikasi yang baik serta semangat kekeluargaan, titik temu antara para pihak akhirnya berhasil dicapai. Ini adalah kemenangan bersama untuk merawat harmoni di tengah masyarakat,” ujar Ahmad Muharom.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa DPD FERADI WPI NTB akan terus konsisten hadir di garda terdepan untuk memberikan bantuan hukum yang objektif, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat luas, khususnya di wilayah Nusa Tenggara Barat. Keberhasilan penyelesaian perkara di Polres Sumbawa ini sekaligus menjadi bukti nyata peran strategis advokat dan paralegal dalam menjembatani penyelesaian sengketa hukum secara bijaksana.
Pihak keluarga yang mendampingi dalam proses penyelesaian perkara tersebut turut menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi mendalam kepada Ketua DPD FERADI WPI NTB beserta tim atas pendampingan hukum yang profesional hingga perkara dapat tuntas dengan baik
Catatan Redaksi: Sebagai media yang netral, kami membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.


















