HotnetNews.co.id || Muara Tebo, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo mulai hari ini (24/8/2024) mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tebo pada Pilkada 2024. Sabtu 24 Agustus 2024
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 95 ayat(1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota serta Wakil Wali Kota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tebo tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Tebo Nomor 635 Tahun 2024
Mengenai penetapan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo Tahun 2024 menyatakan syarat minimal dari perolehan suara sah 8,5%(Delapan koma lima persen) yaitu 17.880 (Tujuh belas ribu delapan ratus delapan puluh) dari 210.345(Dua Ratus sepuluh ribu tiga ratus empat lima) hasil perolehan suara sah.
Selama masa pengumuman pendaftaran, KPU Kabupaten Tebo mengingatkan pasangan calon dan parpol pengusung pasangan calon untuk memperhatikan dokumen yang menjadi syarat pencalonan. Sehingga dalam verifikasi yang akan dilakukan KPU berjalan lancar.
Komisioner Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum, Heri Satriawan, S.P.d, mengatakan pengumuman pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga Senin (26/8/2024) lusa.
Pilkada 2024 Kabupaten Tebo mulai memasuki tahapan pengumuman syarat pencalonan dan syarat calon kepala daerah,” kata Heri
Dalam upaya memberikan transparansi informasi, KPU Tebo menyediakan akses informasi terkait persyaratan pendaftaran calon yang tersebar di berbagai platform media. Baik media online, cetak, maupun elektronik.
Selain itu, bagi yang ingin mengetahui secara langsung, juga bisa mendatangi Kantor KPU Tebo yang berlokasi di Jalan Lintas Tebo-Bungo KM 2,5 Kel. Tebing Tinggi, Kec. Tebo Tengah, Kab. Tebo
Lebih lanjut, Heri menambahkan untuk tahapan pendaftaran Bakal Pasangan Calong (Bapaslon) Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tebo akan dimulai pada Hari Selasa 27 Agustus 2024 s.d Rabu 28 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB, Hari Kamis 29 Agustus 2024 Pukul 08.00 s.d 23.59 WIB Di Kantor KPU Kabupaten Tebo.”Tutupnya
(Jupri)