HotnetNews.co.id || Bekasi Acara Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi dan menindak lanjuti Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 100.3.5.5/2625/SJ Tanggal 5 Juni 2024 perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Perahlian terkait Kepala Desa dan BPD dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Pengukuhan dan Penyerahan Keputusan Bupati periode masa jabatan Kepala Desa Kabupaten Bekasi diikuti sebanyak 171 kepala desa yang berada di 23 kecamatan wilayah kabupaten bekasi di Gedung Swatantra Wibawa Mukti dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, ( Jumat, 12 Juli 2024).Penyerahan SK dan Pengukuhan langsung oleh Pj. Bupati Kabupaten Bekasi Dr. H DANI RAMDAN, MT.
Kita sebagai pimpinan daerah atau wilayah tentunya ingin menginginkan suatu kenangan yang terbaik, Saya akan berikan tips kita harus BERANI yakni Bekerja Dan Melayani, kalau mau lebih kita harus Inovasi dan Berkarborasi( PJ Bupati)
Didaerah bekasi ini salah satu yang terbaik hubungan antaran Kepala Desa dan BPD, tidak ada konflik satu sama lain selalu bersinergi untuk membangun Kabupaten Bekasi.
Ada 3 Modal yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bekasi untuk Pemerintah Desa yang Pertama yakni Mobil Operasional Desa yang tentunya dengan Mobil ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan Desa untuk melayani Masyarakat. Kedua yakni Dana Desa , Pada tahun 2022 dianggarkan sekitar 740 Miliyar, pada tahun 2023 765 Miliyar 2024 820 Miliyar untuk Desa Desa di Kabupaten Bekasi. Ketiga, Modal dana Infrastruktur , Pemerintah kabupaten bekasi meluncurkan juga dana Infrastruktur buat desa desa. Ke 4, Dana desa untuk Jaminan Sosial baik itu Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenagakerjaan , untuk para aparatur desa.
Bupati bekasi juga akan memberikan komitment akan membantu mensukseskan buat pimpinan pimpinan desa untuk membangun dan mengembangkan desa demi memajukan Kabupaten Bekasi.