Hotnet News.co.id || Prabumulih (Sumsel) Media Release di Terbitkan Oleh Bidhumas Polda Sumsel Tentang Pengungkapan TP Bidang Kesehatan Tim penyidik Polres Prabumulih dengan Asistensi Ditkrimsus Polda Sumsel bekerja profesional untuk bisa memenuhi unsur-unsur pasal UU RI no 17 tahun 2013 tentang Kesehatan serta semua alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP Diantaranya keterangan saksi surat surat, petunjuk barang bukti dan keterangan dari ahli, keterangan tersangka.
Sehubungan membuka praktek Bidan mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan menggunakan identitas berupa gelar serta menggunakan alat, metode atau cara lain dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menimbulkan kesan yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang sah
Dasar LP/A/II/V/2024/Satreskrim/Polres Prabumulih,tagal 8 Mei 2024, TKP Jalan Srikandi No17 RT 13 RW O3 Kelurahan Muntang Tapus Kecamatan Prabumulih Barat. Adapun tersangka ZN, Binti Wahyudin perempuan, 51 tahun, ASN alamat sesuai TKP.
Modus pelaku membuka praktek bidan mandiri dan melakukan pelayanan kesehatan untuk pasien umum dengan cara melakukan pemeriksaan dan mendiagnosa penyakit melakukan pemeriksaan USG pada pasien umum, memberikan suntikan injeksi, memberikan obat serta melayani rawat inap pasien umum ditempat praktek sehingga menimbulkan kesan kepada masyarakat bahwa yang bersangkutan merupakan tenaga kesehatan yang memiliki ijin resmi STR dan SIP, Terangnya
Kronologisnya pada kamis tanggal 2 mei 2024 diperoleh informasi melalui media sosial (video) seorang perempuan menggunakan jas layaknya dokter, sedang memasukkan bermacam-macam cairan kedalam alat suntik dan kemudian menyuntikkan kepada seorang ibu yang sedang terbaring di tempat tidur keberadaan lokasinya di wilayah kota Prabumulih.
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Prabumulih, mencari dan mengecek lokasi yang diduga dijadikan tempat praktek mencari saksi-saksi dan barang bukti. dari analisa yang dilakukan penyidik diduga telah terjadi tindak pidana bidang kesehatan yang dilakukan oleh tersangka.
Lanjutnya penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kepada 13 saksi petugas kesehatan,BPK SDM kota, IBI kota, DPMPTSP kota, pegawai apotek,pasien, keluarga dan perangkat desa setempat, serta 3 orang saksi ahli hukum pidana, ahli Dirjen Tenaga kesehatan kemenkes RI dan ahli Dinas kesehatan Provinsi Sumatera Selatan yang menyatakan bahwa ZN tidak boleh melakukan praktek medis dan pelayanan kesehatan dan ZN melanggar pasal 441 ayat 1 dan ayat 2, pasal 312 serta 439 UU RI no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Termasuk 2 kali melakukan gelar perkara baik internal maupun eksternal ditingkat Polres Prabumulih dan Polda Sumatera Selatan barang bukti surat ijin praktek bidan (SIPB) an ZN yang telah mati sejak tanggal 26 juli 2010.dan surat tanda register bidan an ZN telah mati sejak tanggal 28 januari 2017.”ujarnya.
Skep Wako Prabumulih tentang pengangkatan jabatan dilingkungan pemerintah kota Prabumulih ZN tidak bekerja pada fasilitas kesehatan milik pemerintah kota prabumulih sebagai tenaga kesehatan, Surat atau ijazah pendidikan D1,D3,D4 dan S2 an ZN surat peringatan aktifitas praktik bidan dari dinas kesehatan kota Prabumulih tanggal 18 maret 2021.
Obat obatan dan alat kesehatan.
Pakaian tenaga medis/dokter
Buku berobat pasien
Plang/papan praktek bidan
Tempat tidur untuk pasien
Dari rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik berkesimpulan terjadi Tindak Pidana yang dilakukan oleh tersangka
Sementara ZN, sendiri telah mengakui perbuatanya yang telah membuka praktik bidan mandiri tanpa ijin, serta tidak memiliki surat tanda register (str) dan surat ijin praktek bidan (SIPB) juga mengakui adanya teguran dari dinas kesehatan kota prabumulih terkait aktifitas praktik bidan namun tidak diindahkan dan tetap membuka praktik berlanjut
Tersangka dijerat pasal 441 ayat (1) dan ayat (2), pasal 312 huruf (b), pasal 439 UU no 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 500.000.000,00 lima ratus juta rupiah,”paparnya
(Sirlani)
#sumberbidhumaspoldasumsel