Kota Sungai Penuh || Hotnetnews.co.id
JAMBI
Penjualan rokok ilegal tanpa cukai di Kabupaten Kerinci semakin mengkhawatirkan dan dianggap meresahkan masyarakat. Hingga saat ini, upaya penanganan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut dinilai tidak menunjukkan hasil signifikan. Hal ini memunculkan keraguan terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) serta Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMPP) setempat.
Rokok Ilegal: Kerugian dan Pelanggaran Hukum
Peredaran rokok ilegal tanpa cukai melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan berpotensi merugikan negara dari segi penerimaan pajak. Selain itu, produk ini dianggap berbahaya karena tidak melewati proses uji standar kualitas dan keamanan.
“Penjualan rokok ilegal ini jelas merugikan negara dan masyarakat. Selain menghilangkan pendapatan negara dari cukai, produk ini juga berbahaya bagi kesehatan,” ujar salah seorang warga yang enggan anggota LSM Pedas disebutkan namanya. Pak De

DKUKMPP Dinilai Tidak Serius
Kepala Bidang DKUKMPP Kabupaten kebupaten kerinci kota Sungai Penuh, sebelumnya menyatakan akan melaporkan peredaran rokok ilegal ini ke Dinas Provinsi Jambi. Namun, hingga kini, janji tersebut belum terealisasi, memunculkan kritik dari masyarakat terkait komitmen dan keseriusan pejabat yang bertanggung jawab.
“Janji tanpa aksi hanya memperbesar keraguan masyarakat terhadap kemampuan pejabat dalam melindungi konsumen dan menegakkan aturan,” kata seorang pemerhati kebijakan lokal.
Peredaran rokok ilegal ini hanya melanggar UU Cukai, tetapi juga bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena produk ini tidak menjamin keamanan dan kualitas bagi konsumen.
Tuntutan LSM Pedas(peduli alam kerinci) Tindakan Tegas dari APH
Masyarakat Kabupaten Kerinci mendesak APH, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk segera bertindak tegas. Jika terus dibiarkan, peredaran rokok ilegal ini yang di lansir oleh salah satu bos panggil ,Kenzo dapat melemahkan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah, khususnya DKUKMPP.
“Jika tidak ditangani dengan serius, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah akan semakin tergerus,” ungkap Ade , salah satu tokoh masyarakat setempat.
Hingga berita ini diterbitkan, baik DKUKMPP maupun APH belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk menangani masalah ini.
Dasar Hukum Terkait:
1. UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai – Mengatur kewajiban cukai pada produk tembakau serta sanksi bagi pelanggar.
2. UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Memberikan hak konsumen atas produk yang aman dan berkualitas.
Masyarakat berharap permasalahan ini segera ditindaklanjuti dengan serius, sehingga keamanan dan kesejahteraan warga dapat terjaga.
(Yahya)












