Hotnet News.co.id || Tana Paser – Polres Paser melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu di Ruang Riksa Sat Resnarkoba pada hari Rabu. Barang bukti berupa 15 paket sabu dengan berat bruto 4,2 gram milik tersangka berinisial AK alias Gondrong dimusnahkan dalam kegiatan ini. Rabu (26/6)
Hadir dalam kegiatan pemusnahan, AKP H. Kamin (Kasi Humas), Valen, S.H. (Jaksa Penuntut Umum), Ipda Sawi (KBO Sat Resnarkoba), serta beberapa personil lainnya termasuk pengawas internal Bripka Darto (Provos).

Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP Kamin mengatakan, Kegiatan pemusnahan dilakukan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Paser dan disaksikan oleh para tersangka. Sebelum dimusnahkan, barang bukti narkotika ini terlebih dahulu diuji oleh Labfor Cabang Surabaya. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam toples plastik warna putih transparan berisi air, kemudian diaduk hingga larut, dan akhirnya dibuang ke dalam lubang closet/septi tank hingga habis. Ujarnya
Seluruh rangkaian kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika berjalan dengan aman dan lancar.(Anang)
#SumberHumasPolresPaser












