Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Sejak 2021 Belum Tuntas, LPKSM SATRIA Tagih Kepastian Hukum Kasus BTN–Kartika Residence

×

Sejak 2021 Belum Tuntas, LPKSM SATRIA Tagih Kepastian Hukum Kasus BTN–Kartika Residence

Sebarkan artikel ini

KARAWANG | HOTNETNEWS.CO.ID — Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) SATRIA melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Karawang, Senin (7/9/2026). Pertemuan tersebut membahas perkembangan persoalan BTN dan Kartika Residence yang telah menjadi perhatian masyarakat sejak 2021.

Ketua Umum LPKSM SATRIA, Wawan Gunawan, mengatakan audiensi tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan menjalankan fungsi perlindungan konsumen dan kontrol sosial.

“Kami tidak datang untuk mengintervensi penyidikan. Kami ingin memastikan masyarakat yang terdampak tetap memperoleh ruang dan kepastian atas hak-haknya,” ujar Wawan.

Sementara itu, Kepala Kejari Karawang, Dedy Irwan Virantama, S.H., M.H., menegaskan pihaknya menangani persoalan tersebut secara profesional, objektif dan berdasarkan fakta serta alat bukti.

Menurut Dedy, penetapan tersangka tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena harus berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Siapa pun yang terbukti memiliki peran berdasarkan fakta hukum, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Kejari Karawang juga telah memetakan persoalan tersebut ke dalam sejumlah klaster, termasuk aspek penyelamatan keuangan negara serta persoalan konsumen yang perlu dipelajari secara proporsional.

LPKSM SATRIA turut menyampaikan aspirasi konsumen yang telah memenuhi kewajibannya, namun masih menghadapi persoalan terkait hak kepemilikan, termasuk sertifikat.

Wawan berharap proses hukum yang berjalan nantinya tidak hanya memberikan kepastian terkait aspek pidana, tetapi juga memberikan solusi bagi konsumen yang memang memiliki hak.

Dedy mengajak masyarakat maupun lembaga kontrol sosial untuk menyampaikan informasi dugaan penyimpangan secara langsung dan dilengkapi bukti agar dapat membantu proses penegakan hukum.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Masyarakat kini berharap penanganan persoalan BTN–Kartika Residence dapat berjalan objektif, transparan sesuai kewenangan, serta memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang memiliki hak. [TN]