HotnetNews.co.id ||Palembang Sumsel) Siaran Pers Nomor,Pr-44/L.6.2/Kph.2/08/2024,Penggeledahan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Asset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang
Selasa Tanggal 13 Agustus 2024 Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan sehubungan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang No.32/PenPid Sus-TPK-GLD/2024/PN Plg tanggal 12 Agustus 2024 dan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-1460/L6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 09 Agustus 2024.Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah menaikkan status Penyelidikan ke tahap Penyidikan terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT -16/L.6/Fd.1/07/2024 Tanggal 29 Juli 2024
Lanjutnya Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan penggeledahan Terhadap 1.Kantor ATR/BPN Kota Palembang yang beralamat di Jalan Kapten A.Rivai Kota Palembang,
Dan ke-2.Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang yang beralamat di Jalan Merdeka Kota Palembang:
Bahwa dari hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, dan surat yang dianggap perlu dan berkaitan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batang Han Sembilan Berupa Sebidang Tanah di Jalan Mayor Ruslan Palembang Kegiatan penggeledahan di dua tempat tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusit,yang dapat di sampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum,Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Vanny Yulia Eka Sari SH.,MH.di Hadapan Berbagai Awak Media Cetak dan Online,
Selasa 13/8/2024 Bertempat
Jalan,Gubernur H.Bastari 8 Ulu,Kec.Seberang Ulu 1,Kota Palembang Sumatera Selatan,
(Sirlani)
#sumberkasipenkumkejatisumsel