KARAWANG | HOTNETNEWS.CO.ID. Banyaknya informasi yang beredar melalui media sosial membuat masyarakat semakin mudah mendapatkan kabar tentang berbagai peristiwa. Mulai dari persoalan pemerintahan, hukum, kriminalitas, hingga aktivitas sosial di lingkungan sekitar.
Namun, perkembangan tersebut juga memunculkan persoalan dalam memahami sumber informasi. Tidak sedikit masyarakat yang menganggap setiap akun yang rutin mengunggah peristiwa, melakukan wawancara, atau menyampaikan kritik sebagai media jurnalistik.
Padahal, produk jurnalistik dan konten media sosial memiliki karakteristik serta mekanisme pertanggungjawaban yang berbeda.
Persoalan inilah yang menjadi perhatian Jurnalis Bela Negara (JBN) DPC Karawang, Rizki Ramdani. Ia menilai peningkatan literasi media penting dilakukan agar masyarakat tidak keliru dalam mengenali sumber informasi, terlebih ketika sebuah konten menjadi viral dan mendapat perhatian luas.
Menurut Rizki, popularitas, jumlah pengikut, maupun intensitas seseorang mengunggah informasi tidak dapat dijadikan satu-satunya ukuran profesionalitas sebuah media.
“Masyarakat perlu memahami bahwa tidak semua akun yang menyampaikan informasi otomatis merupakan perusahaan pers. Ada produk jurnalistik yang dibuat melalui mekanisme redaksi, ada pula konten digital yang diproduksi secara mandiri oleh individu atau kelompok. Keduanya memiliki karakter dan tanggung jawab yang berbeda,” ujarnya Senin (02/11/2026).
Perusahaan pers memiliki sistem dan tanggung jawab
Rizki menjelaskan, penyelenggaraan pers di Indonesia memiliki landasan hukum melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam Pasal 1 angka 2, perusahaan pers didefinisikan sebagai badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers, termasuk perusahaan media cetak, media elektronik, media siber, dan kantor berita.
Ketentuan Pasal 9 ayat (2) juga menegaskan bahwa setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.
Namun, menurutnya, keberadaan badan hukum perlu disertai pelaksanaan kegiatan jurnalistik yang profesional. Sebuah perusahaan pers harus memiliki tanggung jawab kelembagaan, pengelolaan redaksi, serta mekanisme kerja yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
“Media pers tidak hanya berbicara tentang nama atau tampilan sebuah situs. Di dalamnya ada perusahaan yang bertanggung jawab, ada pengelolaan redaksi, ada proses pencarian dan verifikasi informasi, serta ada aturan etik yang menjadi pedoman dalam menerbitkan berita,” jelas Rizki.
Ia menambahkan, wartawan juga memiliki kewajiban menjalankan tugas berdasarkan Kode Etik Jurnalistik.
Dalam ketentuan tersebut, wartawan dituntut menghasilkan informasi yang akurat, berimbang, independen, dan tidak beritikad buruk. Informasi yang berpotensi merugikan pihak lain harus diuji, sementara pihak yang diberitakan perlu mendapatkan kesempatan memberikan penjelasan.
Prinsip itu menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik.
Konten kreator memiliki ruang, tetapi tetap bertanggung jawab
Di sisi lain, Rizki tidak menampik bahwa keberadaan konten kreator memberikan kontribusi dalam penyebaran informasi. Media sosial bahkan dapat menjadi sarana untuk mengangkat persoalan yang sebelumnya luput dari perhatian publik.
Konten mengenai lingkungan, pelayanan publik, dugaan pelanggaran, hingga persoalan sosial dapat membantu masyarakat menyampaikan aspirasi dan mendorong perhatian terhadap suatu masalah.
Akan tetapi, kebebasan membuat dan menyebarkan konten tetap harus disertai tanggung jawab.
Menurutnya, seseorang yang mengunggah informasi mengenai suatu peristiwa tidak otomatis memperoleh kewenangan sebagai wartawan maupun aparat penegak hukum.
“Konten kreator memiliki ruang untuk berkarya dan menyampaikan kritik. Itu bagian dari kebebasan berekspresi. Tetapi harus dipahami bahwa membuat konten bukan berarti memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penggeledahan, penyitaan, atau tindakan penegakan hukum lainnya,” tegasnya.
Rizki juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai suatu informasi hanya karena disampaikan dengan gaya investigasi, menggunakan atribut tertentu, atau memperlihatkan aktivitas langsung di lapangan.
Kebenaran informasi tetap harus dilihat dari sumber, bukti, konteks kejadian, serta adanya konfirmasi kepada pihak-pihak yang berkaitan.
Dewan Pers juga mengatur penggunaan media sosial perusahaan pers
Lebih lanjut, Rizki menjelaskan bahwa media sosial bukanlah ruang yang terpisah dari aktivitas perusahaan pers.
Dewan Pers telah menerbitkan Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers.
Pedoman tersebut mengatur bahwa akun media sosial resmi perusahaan pers harus memiliki keterkaitan yang jelas dengan perusahaan pers yang menaunginya. Konten yang merupakan karya jurnalistik tetap harus berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sementara itu, konten nonjurnalistik yang diunggah melalui akun tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Dengan demikian, sebuah perusahaan pers dapat memanfaatkan berbagai platform digital untuk menyebarluaskan berita, tetapi tetap harus menjaga identitas, tanggung jawab, dan standar jurnalistiknya.
Rizki menilai pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak hanya melihat platform yang digunakan, tetapi juga mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas informasi yang dipublikasikan.
Hak jawab menjadi bagian dari tanggung jawab pers
Salah satu pembeda penting dalam praktik jurnalistik adalah adanya mekanisme koreksi ketika terjadi kesalahan pemberitaan.
UU Pers melalui Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers melayani hak jawab dan hak koreksi.
Mekanisme tersebut memberikan kesempatan kepada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan untuk menyampaikan tanggapan atau memperbaiki informasi yang keliru.
Menurut Rizki, media yang profesional harus terbuka terhadap kritik dan tidak menganggap klarifikasi sebagai bentuk serangan terhadap redaksi.
“Ketika media melakukan kesalahan, harus ada keberanian untuk memperbaiki. Ketika ada pihak yang merasa dirugikan, berikan ruang hak jawab. Profesionalitas pers justru terlihat dari bagaimana redaksi mempertanggungjawabkan informasi yang diterbitkannya,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sengketa yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan jurnalistik memiliki mekanisme penyelesaian melalui Dewan Pers sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut berbeda dengan persoalan hukum atas konten digital yang tidak termasuk dalam kegiatan jurnalistik perusahaan pers.
Tidak semua persoalan konten otomatis menjadi perkara UU ITE
Rizki juga mengingatkan bahwa konten kreator bukan berarti bebas dari pertanggungjawaban hukum. Namun, tidak tepat pula apabila setiap konten yang dianggap kontroversial langsung disimpulkan sebagai tindak pidana.
Setiap persoalan harus dilihat berdasarkan bentuk perbuatan, unsur hukum, bukti, dan konteks penyebarannya.
Dalam perkara tertentu, ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dapat menjadi salah satu dasar pemeriksaan apabila unsur tindak pidana terpenuhi. Begitu pula ketentuan dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, termasuk pengaturan mengenai pencemaran nama baik.
Namun, penerapan pasal tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perbedaan status antara wartawan dan konten kreator.
“Jangan sampai masyarakat salah memahami bahwa konten kreator pasti bisa dijerat UU ITE, atau sebaliknya menganggap orang yang mengaku sebagai media kebal hukum. Semua orang memiliki hak dan tanggung jawab. Kalau ada dugaan pelanggaran, penilaiannya harus berdasarkan bukti dan ketentuan hukum,” paparnya.
Literasi Media Penting Untuk Menjaga Ruang Publik
Rizki berharap masyarakat semakin kritis dalam menerima informasi di tengah derasnya arus konten digital.
Ia menyarankan publik membiasakan diri memeriksa identitas sumber, mencari pemberitaan pembanding, membaca informasi secara utuh, serta tidak terburu-buru menyebarkan potongan video atau pernyataan yang belum jelas kebenarannya.
Menurutnya, keberadaan media pers dan konten kreator seharusnya dapat berjalan berdampingan. Media pers menjalankan fungsi jurnalistik dengan standar profesional, sedangkan konten kreator dapat berkontribusi melalui karya digital, edukasi, dan penyampaian aspirasi publik.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan sekadar informasi yang viral, tetapi informasi yang bisa dipercaya. Karena itu, penting bagi publik untuk mengetahui siapa yang menyampaikan informasi, bagaimana informasi tersebut diperoleh, dan siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi kekeliruan,” pungkas Rizki.
Ia menilai, meningkatnya literasi media akan membantu masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial sekaligus menjaga kualitas informasi di ruang publik.
[red]















