HotnetNews.co.id||Jakarta~ S.Riyadi selaku CEO Media Hotnetnews mengecam keras Sikap tidak terpuji seorang pejabat publik oknum Kepala Desa Datuk Nan Duo, Kecamatan Batang Asai, Kabupaten Sarolangun-Provinsi Jambi yang diduga mengancam wartawati yang tengah menjalankan tugas investigasi pencari informasi. Minggu, 17/03/2025.
Pasalnya Oknum Kepala Desa Datuk Nan Duo diduga telah melakukan tindakan yang tidak menyenangkan kepada wartawati. yang sudah tentu tindakan tersebut merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang kebebasan Pers dan keterbukaan publik.
Namun sangat di sayangkan bukannya mendapatkan sambutan yang baik, wartawati (Rahma) justru mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari oknum kades arogan tersebut.

“Ya, Pak saya di marahi bahkan sempat diancam karena telah memberitakan kasus pembunuhan R,” ungkap Rahma kepada CEO Media Hotnetnews.
S.Riyadi Selaku CEO PT Media Berita Net Online sekaligus Pimpinan Umum Media Hotnetnews mengecam tindakan tersebut. Menurutnya, kebebasan pers tidak dibatasi oleh kejelasan laporan. Jurnalis berhak untuk meliput suatu peristiwa, baik itu peristiwa yang jelas maupun peristiwa yang belum jelas.
Selain itu, tindakan oknum Kepala Desa tersebut juga bersifat intimidasi. Oknum Kades tersebut jelas melarang jurnalis untuk meliput kasus pembunuhan tersebut dengan nada yang arogan.
“Tindakan Oknum Kepala Desa ini tidak dapat dibiarkan dan harus dibawa keranah hukum. Sehingga tidak ada lagi Oknum Kades atau siapapun yang melecehkan, mengusir dan melakukan pre eksekusi kepada jurnalis di seluruh Indonesia,” ujarnya. Senin (17/03/2025).
Selain itu, CEO Media Hotnetnews menyatakan, tindakan Oknum Kades menghalangi jurnalis saat meliput adalah tindakan keliru. Tindakan tersebut melanggar kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 ayat (1).
“Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas di tempat umum, termasuk di Desa Datuk Nan Duo,”tegasnya
CEO Media Hotnetnews S. Riyadi sangat mengapresiasi tindakan tegas Tim Satreskrim Polres Sarolangun yang dengan cepat menangkap 9 Pelaku terkait kasus pembunuhan R.,” tutupnya












