Hotnetnews.co.id || Kab. Tebo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang memiliki fungsi, Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai APBD yang diajukan oleh gubernur, Melaksanakan pengawasan peraturan daerah dan APBD. Sabtu 23 Maret 2023
Untuk menyikapi dan mengantisipasi terjadinya tindakan Korupsi di Propinsi Jambi, Sejumlah Anggota DPRD Propinsi melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kedatangan mereka hanyalah meminta kepada Ketua beserta anggota KPK agar melakukan Monitoring terhadap Proyek Multiyears di Propinsi Jambi.
Menurut mantan Ketua Himaste Al Mashuri Anggota DPRD Dapil V Bungo-Tebo dari Praksi NasDem, Antara Eksekutif dan Legislatif itu memiliki tupoksi yang berbeda namun memiliki kewajiban yang sama yaitu sama-sama mensejahterakan rakyat.”Ungkapnya
Lanjut Al Mashuri MOU antara Gubernur Jambi dan DPRD Provinsi Jambi pada 21 November 2021 yang senilai 1,4 T lebih, untuk pekerjaan Jalan, Sport Center dan Islamic Center pengerjaannya harus sesuai dengan harapan rakyat, jangan sampai catatan hitam tentang korupsi berjamaah tahun 2017 lalu terulang kembali. Tegasnya
(Jupri)















