Scroll untuk baca artikel
Berita

Galian Kabel PLN di Jatireja Diduga Picu Rumah Retak, Jalan Rusak—Siapa Bertanggung Jawab?

×

Galian Kabel PLN di Jatireja Diduga Picu Rumah Retak, Jalan Rusak—Siapa Bertanggung Jawab?

Sebarkan artikel ini

BEKASI | HOTNETNEWS.CO.ID

Pekerjaan galian kabel listrik yang diduga berkaitan dengan jaringan PLN di Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, menuai keluhan warga. Sejumlah rumah dilaporkan mengalami keretakan, jalan aspal terdampak, sementara material pekerjaan disebut menumpuk di separuh badan jalan hingga mengganggu pengguna jalan.

Warga mempertanyakan tanggung jawab pihak pelaksana proyek atas dampak pekerjaan tersebut. Mereka juga mengaku tidak menerima sosialisasi sebelum kegiatan galian dilakukan.

“Parah, Bang. Pekerjaannya sampai rumah warga retak. Warga juga menyebut tidak ada sosialisasi,” ujar Tri, salah seorang warga, Kamis (29/10/2026).

Rumah Retak, Jalan dan Drainase Dipertanyakan

Keluhan warga tidak hanya menyangkut keretakan bangunan rumah, tetapi juga kondisi jalan dan saluran drainase yang disebut terdampak pekerjaan galian.

Dalam berita acara lapangan tertanggal 29 Oktober 2026 yang diperlihatkan kepada media, tercatat sejumlah poin mengenai pemulihan kondisi Jalan Raya Citarik, termasuk penambahan sekitar 30 sentimeter pada bagian jalan yang terdampak, serta pengembalian drainase dan penanganan fasilitas warga.

Namun, penyebab kerusakan rumah maupun jalan masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan teknis untuk mengetahui apakah kerusakan tersebut berkaitan langsung dengan pekerjaan galian.

Material di Badan Jalan, Keselamatan Pengguna Jalan Terancam?

Warga juga mengeluhkan material pekerjaan yang ditempatkan di sebagian badan jalan aspal. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas dan berpotensi membahayakan pengguna jalan apabila tidak disertai pengamanan yang memadai.

Persoalan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan pekerjaan, keselamatan pengguna jalan, serta pemulihan fasilitas umum setelah pekerjaan selesai.

Perusahaan Disebut Serahkan Persoalan Jalan ke Pemkab Bekasi

Saat warga mempertanyakan kerusakan jalan kepada pihak perusahaan, mereka mengaku mendapat jawaban bahwa persoalan tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan: siapa yang bertanggung jawab apabila kerusakan jalan maupun rumah warga terbukti berkaitan dengan pekerjaan galian?

Apakah pihak pelaksana, pemilik pekerjaan, atau instansi yang berwenang atas jalan?

Hingga berita ini diterbitkan, PT Jatimulya Indonesia (PT Jamindo) selaku perusahaan pelaksana yang disebut bertanggung jawab atas proyek, PLN, maupun Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan keterangan resmi kepada media.

LSM GANAS: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab

Ketua Umum LSM Gada Sakti Nusantara (GANAS), Brian Shakti, menyoroti pentingnya tanggung jawab pelaksana pekerjaan terhadap keselamatan masyarakat dan pemulihan fasilitas yang terdampak.

Menurut Brian, pelaksanaan pekerjaan konstruksi harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah, UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan kerusakan terjadi akibat pekerjaan tersebut, pihak yang bertanggung jawab harus menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan kewajiban yang berlaku.

“Jangan sampai pembangunan infrastruktur justru menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Jika kerusakan terbukti akibat pekerjaan, harus ada kejelasan tanggung jawab dan langkah perbaikan,” tegas Brian.

Warga Tagih Pemeriksaan dan Perbaikan Nyata

Warga Desa Jatireja berharap PLN, perusahaan pelaksana, dan Pemerintah Kabupaten Bekasi segera turun ke lapangan untuk memeriksa rumah yang mengalami keretakan, mengecek kondisi jalan dan drainase, serta memastikan keselamatan pengguna jalan.

Mereka juga meminta kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas perbaikan apabila kerusakan terbukti berkaitan dengan pekerjaan galian kabel tersebut.

Pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan keselamatan dan kenyamanan warga.

Kini publik menanti langkah nyata pihak terkait. Jangan sampai keluhan warga hanya berakhir pada janji, sementara kerusakan rumah, jalan, dan fasilitas umum dibiarkan tanpa kepastian penyelesaian.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PLN, PT Jamindo, Pemerintah Desa Jatireja, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi guna memperoleh penjelasan mengenai pelaksanaan pekerjaan, penyebab kerusakan, dan rencana penanganan keluhan warga. [Red]