Scroll untuk baca artikel
BekasiHukum

Kasus Perkara Tanah Antara ENGKYANG VS Oknum Dinas Pertanian Kab. Bekasi, Penyidik Belum Dapatkan Warkah yang Dijadikan Dasar Terbitnya Sertipikat Hak Pakai No.13

×

Kasus Perkara Tanah Antara ENGKYANG VS Oknum Dinas Pertanian Kab. Bekasi, Penyidik Belum Dapatkan Warkah yang Dijadikan Dasar Terbitnya Sertipikat Hak Pakai No.13

Sebarkan artikel ini

Bekasi || HNN.CO.ID

KASUS Perebutan Tanah Antara ENGKYANG warga Masyarakat melawan Oknum Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, terus bergulir. Dalam Perkara ini di Warnai dengan Dugaan Penggunaan data Administrasi Tanah berupa SPPT yang di duga Palsu, Dan kasusnya sedang berproses di Unit Harda Polres Metro Bekasi. Dalam kasus ini ENGKYANG sebagai Pelapor, Dan Oknum Dinas Pertanian serta Sejumlah Oknum yang turut serta dalam kasus ini Sebagai Terlapor. Tanah yang di perebutkan antara ENGKYANG dan Oknum Dinas Pertanian tersebut, seluas kurang lebih 7 hektar, bahkan hampir 8 hektar. Lokasinya berada di Kampung Elo Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi.

Di ketahui, pihak ENGKYANG, Pertama melaporkan kasus ini ke Polisi, Denga Bukti Tanda Penerimaan Laporan STPL No : LP/ B/542/IV/2022 atas dugaan memasuki Pekarangan tanpa ijin sebagaimana di maksud pasal 167. Laporan Pertama ENGKYANG di Cabut, dan Kembali membuat Laporan ( Laporan ke dua), dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan STPL / B/ 1430/V/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/ POLDA METRO JAYA tertanggal 23 Mei 2023, dengan tuduhan Dugaan penggunaan data tanah berupa SPPT yang di duga Palsu. Sebab di atas Obyek tanah Perkara tersebut, Oknum Dinas Pertanian (Terlapor), berganti ganti Memasang Plang dengan Mencantumkan Nomor SPPT yang berbeda beda di Obyek yang sama. pada Plang Pertama dengan Nomor SPPT : 32.18.120.002.003.0267.0. pada Plang kedua dengan nomor SPPT : 32.18.120.003.004.0267.0. setelah di telusuri ternyata SPPT yang di cantumkan pada Plang kedua, Obyeknya berada di Desa Lain, yakni berada di Kampung Kali Abang Desa Sukamulya Bukan di Desa Sukamanah. Hal itu di ketahui Berdasarkan Surat keterangan Kepala Desa Sukamulya SUARDI, melalui Surat Keterangan Kepala Desa Nomor : 593.1/23/DS-SKMY/ VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024.

Sebagaimana di ketahui, Pihak Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, Mengklaim Obyek tersebut sebagai Tanah Hak Pakai, Berdasarkan Sertipikat Hak Pakai (SHP) No 13 yang di terbitkan BPN Kabupaten Bekasi tahun 1998 melalui Program Ajudikasi. Tetapi Anehnya, Pihak Dinas Pertanian Mengklaim Memiliki Tanah Hak pakai dari Tahun 1998, Akan tetapi di Bukukan Sebagai Aset Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi, baru tanggal 30 Desember 2022. ada apa dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi..? Atau jangan jangan Obyek tersebut di Bukukan Sebagai Aset Daerah, karena di Laporkan Ke Polisi..? Trus ada Oknum yang ingin berlindung di balik Pemerintah..?

Sementara itu ENGKYANG mengklaim Tanah tersebut, di akui tanah itu Miliknya yang merupakan harta Peninggalan dari Almarhum Kakeknya atau Neneknya Bernama LIM HIN NIO. dengan identitas kepemilikan C Desa No 642 Persil 29. tanah tersebut sudah terbit SPPT dengan no SPPT : 32.18.120.002.003.1097.0 Atas nama ENGKYANG, Dan pajaknya sebesar Rp 17 juta lebih di bayar setiap tahunya.

Kepala Desa Sukamanah Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi, JAJULI SULAEMAN ABDAS, kepada Wartawan Mengatakan, bahwa berdasarkan Buku salinan C Desa, tanah tersebut tercatat atas nama LIM HIN NIO dengan no C Desa 642 Persil 29, yang sejak tahun 1960 hingga saat ini belum ada Perubahan atau belum ada pengalihan kepada pihak lain, Terangnya Kades Sukamanah JAJULI SULAEMAN ABDAS.

Sementara itu Mantan Sekretaris desa Sukamanah SAEFUL ANWAR yang mengaku menjabat sekdes Desa Sukamanah sejak tahun 1973 hingga 2013, Menyatakan bahwa saat tahun 1998 ada Program Ajudikasi, dirinya sebagai sekretaris Desa (Sekdes), dirinya mengaku tidak mengetahui dan Tidak merasa menandatangi atau menfarap Administrasi permohonan terbitnya Sertipikat Hak Pakai (SHP) no 13 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut, Jelasnya.

” Ya pada saat saya menjabat Sekretaris Desa tahun 1998, saya benar benar Tidak mengetahui, dan tidak pernah merasa Menandatangi atau menfarap rekomendasi Permohonan sertipikat Hak Pakai (SHP) no 13 atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut” Tegasnya.

Berdasarkan data berupa foto Copi Surat keterangan, bahwa Mantan Kepala Demas Pertanian Kabupaten Bekasi H.A.KARIM, Msi, saat dirinya menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi pada tahun 2019 lalu, dia ( H.A.KARIM,Msi- red), telah mengeluarkan surat keterangan, bahwa pada saat itu di kantornya Tidak di temukan data tanah di Sukamanah. di sebutkan dalam surat keterangan itu, bahwa pada saat ini Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi hanya mengharap tanah itu di bawah pengawasan UPTD balai benih Cibitung. Hal itu sebagai mana terlihat dalam surat keterangan dengan nomor 520/2.150/DISTAN/2019 tertanggal 13 Februari 2019.

Ketika di Konfirmasi melalui telpon selulernya, kepada Wartawan, Mantan Kepala Demas Pertanian Kabupaten Bekasi H.A.KARIM, Msi, ia membenarkan bahwa dirinya saat menjabat Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, pernah mengeluarkan surat keterangan tersebut, berdasarkan Permohonan dari Masyarakat, Terang dia melalui Telpon Genggamnya.

“iya Benar, pada saat itu Surat Keterangan saya buat dan saya berikan kepada Masyarakat yang memohon. Setelah sebelumnya di lakukan Pengecekan, memang tidak di temukan data tanah tersebut milik Dinas Pertanian. Bahkan di katakan H.A.KARIM,Msi, pada saat itu juga di lakukan Pengecekan ke BPN, juga tidak di temukan data tanah Dinas Pertanian di Desa Sukamanah. Bahkan kata H.AKARIM,Msi, juga sudah di lakukan Pengecekan ke Kementrian Pertanian, juga Tidak di temukan data tanah tersebut Tanah Dinas Pertanian” Papar Mantan Kepala Dinas Pertanian H.A.KARIM,Msi.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pendidikan ( SP2HP) nomor B / 594 / II / RES.1.9/2025/Restro Bks tertanggal 14 Februari 2025, yang di terima ENGKYANG Pelapor, di sebutkan bahwa dalam kasus ini Penyidik telah Mengundang dan telah melakukan Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi saksi yang di antaranya, Sdr ENGKYANG (Pelapor), Sdr, SAEFUL ANWAR, Sdr, JAJULI SULAEMAN ABDAS, Sdr, MASTIBI, Sdr, ENDANG MULYANA (Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi), Sdr, DWI RINTO Y SETYONO, S.ST ( Kasi Sengketa BPN Kabupaten Beakasi, dan Sdr, SUHENDI JANUAR (Kasub Bidang Pengendalian Barang milik Daerah Kabupaten Bekasi. CATATAN Penyidik, belum mendapatkan WARKAH dari Kantor ART/ BPN Kabupaten Bekasi terkait dasar Penerbitan Sertipikat Hak Pakai No 13 / SUKAMANAH yang di miliki Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi. Demikian di Uraikan di dalam SP2HP yang di berikan Penyidik kepada ENGKYANG selaku Pelapor.

Dalam Perkara Tanahnya tersebut ENGKYANG, telah memberikan Kuasa Penuh melalui Surat Kuasa yang di tandatangani, kepada Lembaga Hukum EDI SUYATNO,SH & PARTNERS, yang Kuasanya di antaranya, EDI SUYATNO,SH.MH, ABDUL KADIR SIREGAR,SH, BAHARUDIN RITONGA,SH, ACHMAD ALI NURDIN,SH, dan DESTI ROMAYA,SH.

Kepada awak media ABDUL KADIR SIREGAR,SH, menjelaskan, bahwa tanah milik ENGKYANG klienya itu, merupakan tanah milik adat yang di kenal dengan girik C Desa dengan nomor 642 Persil 29, jenis kelas sawah sejak tahun 1960 tercatat atas nama LIM HIN NIO (Almarhum). dan sekarang menjadi SPPT No 32.18.120.002.003.1097.0 atas nama ENGKYANG..dimana sejak tahun 1960 sampai dengan sekarang baik itu LIM HIN NIO maupun Ahliwarisnya tidak pernah mengalihkan, menjual, dan atau menghibahkan kepada siapapun. Terangnya. Kalau Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi mengakui Obyek Tanah tersebut sebagai miliknya, atas dasar apa terbitnya Sertipikat Hak pakai no 13 itu..? Tanyanya. Maka kata dia lagi, secara hukum karena tidak pernah terjadi peralihan hak atas obyek tanah milik ENGKYANG itu, maka bukti kepemilikan yang di dalilkan Dinas Pertanian berupa sertipikat hak pakai no 13 /Sukamanah senyatanya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat di atas tanah ENGKYANG klien kami. Tegas Kuasa hukum AK,SIREGAR,SH.

Lebih lanjut AK,SIREGAR,SH, mengatakan, terkait putusan Pengadilan Negri (PN) Cikarang nomor 197/Pdt.G/2021/PN CIKARANG, menurutnya, Putusan itu merupakan Putusan Niet Ontvankelijke (NO) yang tidak mengikat pihak manapun. Oleh karena itu Putusan NO, maka tidak menutup ruang bagi ENGKYANG klien kami untuk melakukan upaya hukum baik itu secara Pidana atau pun secara perdata. Dan kami Kuasa Hukum akan Mengawal Laporan ENGKYANG klien kami di Unit Harda Polres Metro Bekasi, dan juga Upaya hukum secara Perdata Gugatan ke Pengadilan. Papar kuasa hukum AK, SIREGAR, SH.

Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi, ABDILAH,SH.Msi, ketika di Konfirmasi melalui pesan WhatsAp ( WA ) ke telpon selulernya, di tanyakan kenapa Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Mengklaim Obyek Tanah tersebut sebagai tanah Hak pakai sejak tahun 1998 berdasarkan Sertipikat Hak Pakai no 13, Tetapi kenapa di Bukukan Sebagai Tanah Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, baru tanggal 30 Desember 2022..? Sayangnya Hingga ini di turunkan Berkali kali, Kepada Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi H.ABDILAH,SH.Msi itu, belum membalas Konfirmasi Wartawan.

Berdasarkan data yang di peroleh awak media, berupa Peta Plot Bidang Tanah (PBT) yang di keluarkan oleh BPN Kabupaten Bekasi, tertanggal 19 Agustus 2019, di sebutkan di dalam Peta, Bahwa obyek tanah tersebut TIDAK TERINDIKASI TANAH NEGARA, dan TIDAK TERINDIKASI TANAH MILIK PEMERINTAH.

Pertanyaan nya adalah, ada apa dengan Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi..? Atau jangan Jagan ada Oknum yang sengaja ingin berlindung di balik Pemerintah Kabupaten Bekasi, maka tanah tersebut di Bukukan Sebagai Aset Pemerintah Kabupaten Bekasi, baru tanggal 30 Desember 2022, setelah di Laporkan ke Polisi oleh pihak ENGKYANG karena di Duga Menggunakan SPPT SPPT yang di Duga Palsu..? kita tunggu saja bagaiman dan seperti apa Kepastian Hukum dalam kasus ini.

[Hadi Santoso]