Scroll untuk baca artikel
Sumatera selatanViral

Kelompok Tani Jaya Makmur Tuntut PT.PMC Gusur Lahan Tanah Rawa Dijadikan Jalan Perusahaan

×

Kelompok Tani Jaya Makmur Tuntut PT.PMC Gusur Lahan Tanah Rawa Dijadikan Jalan Perusahaan

Sebarkan artikel ini

Hotnetnews.co.id || Musi Banyuasin (Sumsel), Dua puluh tujuh kepala keluarga terdiri dari peserta kelompok tani jaya makmur warga Desa/kelurahan sungai lilin jaya kecamatan sungai lilin Kabupaten musi banyuasin (Muba) kompak bergotong royong memasang Plang Pengumuman dengan tujuan untuk mempertahankan hak-hak mereka lahan tanah rawa berukuran seluas 190.000.Meter2 yang berlokasi di pematang Kedaung, pematang sago dan perbatasan sungai duatoo yang memiliki surat-surat keterangan atas hak berdasarkan peta yang ada dan diketahui oleh pemerintah sungai lilin jaya, yakni lurah camat setempat. “Pada saat itu sebelum pemekaran wilayah kelurahan dahulunya kelurahan sungai lilin namun saat ini menjadi sungai lilin jaya Kecamatan sungai lilin Kabupaten musi banyuasin Sumatera selatan.

Adapun kegiatan berupa surat terbuka yang terpampang di Plang tersebut isinya dapat dibaca oleh siapa saja dan transparansi terang benderang untuk umum tidak ada yang di tutup-tupi berdasarkan narasi yang tercantum didalam surat yang dimiliki ketua kelompok tani jaya makmur yakni Ruslan, Aktivitas kelompok tersebut dilaksanakan bersama-sama Kamis 28/12/2023 Pukul 9.30 Wib setelah menyampaikan pemberitahuan kepada Polsek- Koramil dan camat sungai lilin.

Lanjutnya memang rencana semula dipesertai kelompok tani jaya makmur akan melarang aktivitas kegiatan PT. Putra Muba Coal (PMC) lantaran pihak Perusahaan diduga melakukan tindak pidana memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan tanpa hak dan atau Penggelapan/Penyerobotan hak atas benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 167 KUHP dan atau pasal 385 KUHP.

Namun saat para peserta sedang bekerja memasang Plang pengumuman itu tiba-tiba datanglah beberapa orang dari pihak keamanan PT. PMC yakni purnawirawan Polri AKBP Romli bersama Humas PT.PMC dapat bincang-bincang dengan Advokat Pengacara Sumondang Simangonsung, S.H, M.H.

BACA ARTIKEL  Diduga Melakukan Asusila Oknum Polisi Polres Tebo Dilaporkan Ke Propam Unit PPA Polda Jambi

Langsung mengundang ke Kantor PT.PMC yang tidak jauh dari lokasi untuk berdialog negosiasi proses untuk mencapai kesepakatan, namun awalnya ketika kedua belah pihak saling memberikan keterangan masing-masing ada sedikit ketegangan karena dari pihak PT. PMC yang di panggil nama Andi, akunya mewakili pihak pimpinan pusat di Jakarta ucapnya terkesan menantang yang di sebutnya permasalahan ini kita tempuh denga jalur hukum.saja sedangkan guna mengundang kuasa hukum dan kelompok untuk mencari kesepakatan namun akhirnya dirinya sadar dia langsung mengatakan minta maaf atas ucapannya.

“Sambung nya lagi Saya akan segera menindak lanjuti dan menyampaikan atas tuntutan tersebut ke pimpinan perusahaan dijakarta namun kami minta waktu selama 3 minggu nanti ada titik terang dari pihak PT.PMC,” jelasnya.

Usai dari lokasi, awak media mengkonfirmasi Advokat/Pengacara dan sekaligus Ketua Umum Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (DPP) TOPAN-RI

“Sumondang Simangunsong, SH. M.H dan sabagai kuasa hukum kelompok. dan menurutnya. Atas tindakan yang di perbuat PT.PMC itu tanpa sepengetahuan dan se-izin dari Klien kami dan di duga melakukan perbuatan melawan hukum yaitu telah menguasai, menggali dan menimbun serta membuat jalan (reklamasi) diatas tanah/lahan rawa yang mengakibatkan kerugian bagi Klien kami karena akibat dari perbuatan tersebut telah menjadikan kerusakan kondisi fisik lahan tersebut

Adapun berupa surat terbuka ini yang isinya dapat dibaca oleh siapa saja dan tidak dijaga kerahasiaannya.guna untuk menyampaikan pesan atau pernyataan yang disampaikan secara terbuka kepada publik yang berlalu-lintas di lahan tanah rawa tersebut yang diduga telah di klaim PT.Putra Muba coal berlokasi di Kabupaten mubaTandasnya.(Sirlani)