JAKARTA — Pimpinan Umum Media Online HOTNETnews.co.id,. Slamet Riyadi, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat penegak hukum (APH), pemerintah kecamatan, dan unsur masyarakat yang turun langsung menindaklanjuti informasi serta pemberitaan terkait dugaan gudang minuman keras (miras) dan warung remang-remang di wilayah Kecamatan Pamenang Selatan, Kabupaten Merangin, Jambi. Selasa, (27/10/2026)
Namun, di balik apresiasi tersebut, Slamet Riyadi menyampaikan catatan kritis terkait jeda waktu antara laporan masyarakat maupun pemberitaan media dengan pelaksanaan pemeriksaan di lapangan.
Menurutnya, keterlambatan penanganan berpotensi menimbulkan celah bagi pihak-pihak yang menjadi objek pemeriksaan untuk mengosongkan lokasi, memindahkan barang, atau menghentikan sementara aktivitas yang dipersoalkan sebelum petugas tiba.
“Pertama, kami menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian, Camat Pamenang Selatan, serta tokoh masyarakat yang telah merespons informasi dengan turun langsung ke lokasi. Ini langkah positif dan patut dihargai,” ujar Slamet Riyadi.
“Namun, kami juga mempertanyakan, mengapa pemeriksaan baru dilakukan setelah informasi dan pemberitaan ramai menjadi perhatian publik? Jangan sampai jeda waktu antara laporan dan tindakan justru membuka peluang bagi pihak yang diperiksa untuk memindahkan barang bukti atau menghentikan aktivitas sementara,” tegasnya.
RAZIA SUDAH DILAKUKAN, TETAPI APAKAH FAKTA DI LAPANGAN SUDAH TERUNGKAP SEPENUHNYA?
Slamet menilai, hasil pemeriksaan yang tidak menemukan minuman keras maupun aktivitas mencurigakan pada saat petugas tiba merupakan fakta yang perlu dihormati.
Namun, menurutnya, kondisi lokasi saat pemeriksaan tidak serta-merta menjawab seluruh informasi dan keluhan yang sebelumnya disampaikan masyarakat.
“Kalau saat pemeriksaan tidak ditemukan miras maupun aktivitas yang melanggar, tentu hasil itu harus kita hormati. Tetapi, apakah informasi awal sudah ditelusuri secara menyeluruh? Apakah lokasi tersebut pernah digunakan untuk aktivitas yang dikeluhkan warga? Apakah ada laporan lain yang bisa menjadi bahan pendalaman?” ungkapnya.
Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan tuduhan bahwa pemilik warung telah melakukan pelanggaran atau memindahkan barang bukti. Melainkan, sebuah dorongan agar penanganan informasi publik dilakukan secara cermat, menyeluruh, dan berbasis fakta.
Menurut Slamet, pemeriksaan yang dilakukan setelah pemberitaan viral seharusnya menjadi momentum bagi aparat dan pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan, bukan sekadar menyelesaikan persoalan melalui satu kali razia.
JANGAN SAMPAI RAZIA HANYA MENEMUKAN LOKASI KOSONG!
Slamet Riyadi menekankan bahwa pengawasan terhadap dugaan peredaran miras dan aktivitas usaha yang berpotensi melanggar aturan tidak boleh bersifat insidental.
Ia meminta APH, Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa membangun pola koordinasi yang lebih responsif agar setiap laporan masyarakat dapat segera diverifikasi.
“Jangan sampai masyarakat melaporkan dugaan aktivitas yang meresahkan, tetapi penanganannya terlalu lama. Ketika petugas datang, lokasi sudah tidak menunjukkan aktivitas apa pun. Kalau kondisi seperti ini terus berulang, tentu masyarakat akan mempertanyakan efektivitas pengawasan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar aparat tidak hanya mengandalkan informasi dari satu sumber, tetapi turut menelusuri keterangan warga, melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, serta memastikan status perizinan usaha yang dipersoalkan.
HARAPAN: MERANGIN BEBAS DARI GUDANG MIRAS DAN WARUNG REMANG-REMANG ILEGAL
Slamet Riyadi berharap ke depan tidak ada lagi gudang miras maupun warung remang-remang yang beroperasi tanpa izin atau melanggar ketentuan, terlebih jika berada di dekat permukiman warga dan menimbulkan keresahan masyarakat.
Menurutnya, ketenteraman lingkungan, perlindungan generasi muda, serta kepatuhan terhadap aturan harus menjadi prioritas bersama.
“Harapan kami, ke depan tidak ada lagi usaha yang beroperasi tanpa izin, apalagi jika aktivitasnya berpotensi mengganggu ketenteraman warga. Pemerintah daerah harus memastikan pengawasan berjalan efektif dan penindakan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Ia juga meminta Bupati Merangin, Kapolres Merangin, Camat Pamenang Selatan, Satpol PP, serta instansi terkait untuk terus melakukan pengawasan dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional.
APRESIASI TETAP DIBERIKAN, PENGAWASAN JANGAN BERHENTI
Slamet menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan langkah positif yang telah dilakukan aparat dan pemerintah kecamatan.
Sebaliknya, apresiasi tersebut diharapkan menjadi dorongan agar penanganan terhadap laporan masyarakat semakin cepat, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami mengapresiasi aparat yang sudah turun langsung. Namun, apresiasi bukan berarti pengawasan harus berhenti. Jika ada informasi baru, silakan ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jika tidak ditemukan, sampaikan hasilnya secara terbuka agar masyarakat mendapatkan kepastian,” katanya.
Ia menambahkan, media memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi dan mengawal kepentingan publik secara profesional, sementara aparat dan pemerintah memiliki kewajiban menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan aturan sesuai kewenangannya.
“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan. Kami ingin Merangin aman, lingkungan masyarakat terjaga, dan tidak ada pihak yang merasa kebal terhadap aturan. Semua harus berjalan berdasarkan fakta, bukan asumsi,” tutup Slamet Riyadi.
[REDAKSI]















