Scroll untuk baca artikel
BeritaHukumJaksa AgungKejaksaan AgungKejaksaan Negeri Muara EnimKejaksaan Tinggi Sumatera SelatanKejari Muara EnimMUARA ENIM

Klarifikasi Kejari Muara Enim Terkait Kinerja Pendampingan Proyek yang Digerayangin Material Ilegal

131
×

Klarifikasi Kejari Muara Enim Terkait Kinerja Pendampingan Proyek yang Digerayangin Material Ilegal

Sebarkan artikel ini

HotnetNews.co.id||Muara Enim~ Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan dan informasi yang beredar di Pemberitaan Media Sosial, Tiktok, Khususnya di Media HotnetNews.co.id tentang Kinerja Kejari Muara Enim dalam Pendampingan Proyek Strategis Kabupaten yang di gerayangi Material Ilegal yang diterbitkan pada Hari Kamis (04/12/2025). Pada hari Rabu (10/12/2025) Pihak Kejari Muara Enim Mengundang Wakil Pimpinan Redaksi Media HotnetNews.co.id untuk Mengklarifikasi terkait pemberitaan yang diterbitkan Media HotnetNews.co.id.

Kronologi :

Pada Hari Kamis (04/12/2025) Pemerhati Pembangunan Kabupaten Muara Enim Ahmad Raminto mengirim surat resmi ke kejaksaan negeri (Kejari) Muara Enim untuk meminta penjelasan kepada pihak Kejari Muara Enim terkait tudingan Kinerja Datun membiarkan proyek-proyek terus berjalan meskipun ditemukan indikasi penggunaan material batuan tak berizin atau ilegal.

“Dengan ini meminta penjelasan terhadap temuan di lapangan atas proyek di Dinas PUPR yang dilakukan pendampingan oleh Kejaksaan Negeri Muara Enim, karena temuan kami di lapangan proyek-proyek tersebut menggunakan material batuan tak berizin atau ilegal,” ujar Raminto dalam keterangannya.

Raminto menyoroti ironi dalam peran pendampingan hukum kejaksaan, yang seharusnya berfungsi mencegah penyimpangan dan memastikan integritas proyek strategis daerah, namun justru terkesan permisif terhadap pelanggaran hukum yang nyata.

Berdasarkan temuan Ahmad Raminto, sedikitnya ada lima proyek yang diduga kuat menggunakan material ilegal, dengan total volume material ilegal mencapai ribuan meter kubik dan nilai proyek miliaran rupiah.

Proyek-proyek tersebut antara lain:

1.Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Empelu Kec. Tanjung Agung (Penyedia Jasa: CV. OSA; Nilai: Rp 2,9 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 846 M³).

2.Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kec. Tanjung Agung (Penyedia Jasa: PT DANADIPA CIPTA KONSTRUKSI; Nilai: Rp 7,1 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 1.732,58 M³).

BACA ARTIKEL  Kalapas Cikarang Laporkan Kegiatan Kunjungan Hari Raya Idhul Fitri 1446 ke Kepala Dirjenpas Jabar

3.Pembangunan Bronjong Desa Gunung Megang Dalam (Penyedia Jasa: CV. JUDA; Nilai: Rp 2,4 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 1.362 M³).

4.Pembangunan Bronjong di Kecamatan Benakat (Penyedia Jasa: CV. Nine Nine Jaya; Nilai: Rp 983 juta lebih; Penggunaan Material Ilegal: 479,50 M³).

5.Pembangunan Bronjong Desa Pagar Jati Kecamatan Panang Enim (Penyedia Jasa: CV. TUAH TETAP SEJAHTERA; Nilai: Rp 1,9 miliar lebih; Penggunaan Material Ilegal: 1.278 M³).

Semua proyek ini melibatkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang berbeda, yakni Deasy Fitrian, ST,.MM, Agus Rahman, ST., MM, dan Arie Jonathan Mulyanthara, ST. MM.

Raminto menegaskan bahwa penggunaan material tak berizin dalam proyek pemerintah merupakan tindakan yang berpotensi melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2025 Tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Mineral dan Batu Bara.

“Saya mempertanyakan tugas pokok dan fungsi pendampingan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Muara Enim terhadap temuan di lapangan atas proyek tersebut,” tegas Raminto dengan nada geram.

Proses Klarifikasi

Dalam Proses tersebut Wapimred Media HotnetNews.co.id disambut oleh Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel)  Arsitha Agustian, S.H.,M.H. dan Perwakilan Seksi Datun yakni Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Pertimbangan Hukum Bryan Anggara, S.H.,M.H Karena Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Mayorudin Febri S.H.,M.H. Sedang dinas diluar kota.

Kasubsi Pertimbangan Hukum Mengklarifikasi Pendampingan Proyek oleh Seksi Datun , “Perihal surat laporan aduan terkait beberapa kegiatan pada dinas PUPR yang kami terima memang benar semua kegiatan pekerjaan dilakukan pendampingan oleh kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara, Tentunya Pendampingan itu yang dimohonkan dari  instansi terkait dalam hal ini (PEMDA) Semisalnya Pendampingan pada dinas PU dan lain-lain. Permohonan Pendampingan yang  kami terima tentunya harus di ajukan terlebih dahulu dari instansi  yang memohon. Terkadang permohonan sudah selesai dilakukan tender artinya kami tidak masuk pada proses adiministrasi pemilihan penyedia dan RAB sudah jadi. Dan tentunya walaupun demikian kami tetap membahas apakah sudah sesuai dengan ketentuan.” Ujar Kasubsi Pertimbangan Hukum.

BACA ARTIKEL  Kejati Jawa Barat Tebang Pilih Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Dijelaskan juga bahwa ketika melakukan Pendampingan Pihak Kejari sudah melalui tahapan yang sesuai dengan prosedural seperti melakukan ekspose terlebih dahulu terhadap permohonan pendampingan yang diajukan baik itu Spesifikasi dari kegiatan, Kontrak kerjanya , terkait dengan RABnya tentunya juga meliputi bahan-bahan material didalamnya dan juga menyangkut besaran anggaran terhadap kegiatan tersebut. Tentunya pendampingan hukum oleh kejaksaan, sering kali melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), memang tidak masuk ke dalam aspek teknis proyek secara langsung. Peran utamanya adalah memberikan bantuan dan pertimbangan hukum.

Fokus utama pendampingan tentunya meliputi Aspek Hukum, Memastikan bahwa semua proses, pengadaan, dan pelaksanaan proyek mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku

Mitigasi Risiko Hukum, Memberikan saran untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari, seperti sengketa kontrak, gugatan perdata, atau potensi tindak pidana korupsi.

Pencegahan Penyimpangan, Membantu mengidentifikasi dan mencegah potensi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang dari sisi hukum, bukan teknis pelaksanaan di lapangan

Pihak yang bertanggung jawab atas aspek teknis (kualitas bangunan, metode konstruksi, spesifikasi material, dll.) tetap berada pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah terkait yang melaksanakan proyek tersebut, termasuk konsultan perencana dan pengawasnya, ujar kasubsi pertimbangan hukum

 “Nah prihal  pemberitaan ini tentunya kami jug beberapa minggu lalu sempat terdengar pemberitaan tentang penggunaan material tidak berijin, tentunya kami langsung melakukan croschek terkait hal tersebut. Karena memang pendampingan itu kami tidak mengulas sampai ke inti material tersebut didapatkan darimana, mengenai material  tersebut tadi tentunya disebutkan dalam RAB dan Kontrak kerja yang menggunakan batu-batuan. Dari laporan aduan yang kami terima ternyata batu-batuan tersebut yang katanya berasal dari batuan yang tidak berizin. Dari situ kami kaget juga , kemudian Kami sudah mencoba melakukan kordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini tentunya PPK dinas terkait dan menghimbau kepada teman-teman dilapangan apakah benar demikian, dan kami meminta teman-teman di lapangan untuk melakukan croschek secarara langsung dan akurat. Sampai sekarang kami juga masih menunggu terkait dengan kabar pemberitaan tersebut. Jadi  Intinya kalau pendampingan itu kami tidak membahas sampai kedalam hal-hal yang tehknis, tentunya Kalau berbicara teknis pihak yang bertanggung jawab atas aspek teknis (kualitas bangunan, metode konstruksi, spesifikasi material, dll.) tetap berada pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah terkait “, tutupnya dengan tegas.

BACA ARTIKEL  Bupati, Wabup dan Forkopimda Pantau Poskotis Lebaran, Dilanjutkan Zoom Meeting Bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Tidak hanya itu Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Muara Enim, Arsitha Agustian, S.H.,M.H menerangkan, ” Terkait Material Ilegal ini sebenarnya itu bukan wewenang Kejaksaan , tetapi itu merupakan wewenangan dari Aparat Kepolisian untuk menindaknya, dan kami juga mengapresiasi kepada media HotnetNews.co.id yang menjujung tinggi etika jurnalistik bahwa memberikan kesempatan untuk klarifikasi supaya berimbangnya berita “, tutup Kasi Intel Kejari Muara Enim