Kab. Bekasi | Hotnetnews.co.id
Beberapa hari ini Kabupaten Bekasi kembali digetarkan dengan ramainya pemberitaan Kasus korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024 yang berhasil di ungkap Kejati Jawa Barat
Dari Hasil Penyidikan dan Penyelidikan Kajati Jawa Barat Telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Sekwan Rahmat Atong S ( RAS ) dan Soleman salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDIP.
Menurut Dewan Penasehat Media Hotnetnews Ro’an Sukraeni Kasus ini baru mencuat kembali setelah adanya beberapa Laporan dari Pihak Masyarakat, Lembaga Sosial Masyarakat yang tidak bisa saya sebutkan. Kamis, (11/12/2025)
Ro’an menyatakan sikapnya mendukung tindakan tegas Kepada Kajati Jawa Barat Agar Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi Harus di tuntaskan tanpa terkecuali, “Tegasnya
“Ya, Jangan hanya 2 orang Tersangka saja. Padahal ini sangat berkaitan dengan Pimpinan Dewan dan Pj Bupati.
Oleh Karena itu Kajati Jawa Barat harus segera memanggil Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan yang sudah mengikuti Rapat Sinkronisasi. “Saat itu Pj Bupati Dani Ramdan Telah Membuat Peraturan Bupati No.11 tahun 2024. Tentang Perubahan Ke tiga atas Perbup No 63 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Perlu diketahui Besaran Tunjangan (Bulan) :
Ketua DPRD : RP.41.700.000
Wakil Ketua DPRD.RP.40.200.000
Anggota DPRD : RP.36.100.000
Kepada Kajati Jawa Barat dalam Kasus ini Jangan Tebang Pilih. Hal ini Sudah Bertentangan Dengan Peraturan Mentri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2024.
Untuk itu kami tunggu keseriusan Kejati Jabar dalam memastikan proses penyidikan yang akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada pengembangan tersangka baru sesuai pernyataan di beberapa media,” Tutupnya. [Red]














