HotnetNews.co.id||Muara Tebo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo mengumumkan tahapan perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati 2024 terhitung sejak tanggal 17-28 September 2024.
Kamis 19 September 2024
Tingginya antusias para pelamar untuk mengikuti kompetisi penyelenggara pemilu ditingkat TPS atau yang sering disebut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu wujud partisipasi masyarakat dalam menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Tebo.
Namun dalam proses pengurusan berkas sebagai salah satu syarat adalah meminta surat keterangan kesehatan kepada pihak puskesmas atau rumah sakit serta hasil cek laboratorium yang berkaitan dengan Gula Darah dan Colestrol.
Menurut salah satu pelamar yang namanya tidak mau disebutkan di media ini, dimana ia mengurus surat keterangan kesehatan di UPTD Puskesmas Pulau Temiang merasakan sedikit kemahalan dengan biaya pengambilan surat keterangan kesehatan tersebut.
“Biaya pengambilan suket itu biayanya 85.000 (Delapan puluh lima ribu) agak sedikit kemahalanlah bagi kami, kalau seandainya lulus ya tidak apa apakan, tapi kalau seandainya tidak lulus kan sian.” Ungkapnya
Lanjut, dia berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tebo dan instansi terkait kalau bisa di kurangilah tarif biayanya. Harapnya
Disisi lain, Muzapal Kepala Puskesmas (KAPUS) UPTD Pulau Temiang saat di konfirmasi media ini melalui via WhatsApp mengatakan “Kalau untuk mengambil surat keterangan sehat saja, itu 25.000 (Dua Puluh Lima Ribu) Tapi pemeriksaan laboratorium ada pemeriksaan gula dan kolesterol, itu biayanya 60.000 (Enam Puluh Ribu) Sesuai Perda Kabupaten Tebo, Jadi totalnya memang 85.000”.Tutupnya
(Jupri)